Rekomendasi Pemasukan Produk Non Pangan Asal Hewan Antar Negara (Impor)

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)

2

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

4

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan

5

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan

6

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

7

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian

8

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

9

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

10

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Persyaratan


No Persyaratan
1 NIB (Nomor Induk Berusaha)
2 Surat Izin Usaha
3 Akta Pendirian Perusahaan Perdagangan
4 Sertifikat veteriner (Veterinary Certificate) yang diterbitkan otoritas negara asal dari pemasukan sebelumnya atau surat pernyataan bermaterai jika baru pertama kali melakukan pemasukan
5 Sertifikat negara asal (certificate of origin) dari pemasukan sebelumnya atau surat pernyataan bermaterai jika baru pertama kali melakukan pemasuka
6 Sertifikat analisis atau certificate of analysis dari negara asal (kecuali kulit mentah garaman)
7 Sertifikat NKV
8 Surat Pernyataan Bahwa Dokumen Benar dan Sah
9 Instalasi Karantina Produk Hewan/IKPH (khusus importir trader kulit mentah garaman dan bahan pakan asal hewan)
10 Rencana pendistribusian produk non pangan asal hewan (khusus importir trader kulit mentah garaman dan trader bahan pakan asal hewan)
11 Perjanjian kerjasama/MoU dengan industri pengolahan produk non pangan asal hewan (khusus importir trader kulit mentah garaman dan importir bahan pakan asal hewan)
12 Surat Keterangan Hasil Laboratorium(CoA)
13 Laporan realisasi Pemasukan - Surat pernyataan tidak diedarkan di pasar tradisional (khusus untuk daging)
14 Rekomendasi pemasukan produk non pangan asal hewan dari kab/kota tujuan di Jawa Timur
15 Surat pernyataan dari bahwa kulit berbentuk lembaran badan tidak termasuk kulit kepala, kulit mentah potongan/trimming, kulit belah/split dan kulit scrap dan dipergunakan sebagai industri non pangan/tidak dikonsumsi manusia (khusus importir kulit mentah garaman)
16 Surat pernyataan tidak untuk pakan ruminansia (khusus importir bahan pakan asal hewan)
17 Surat pernyataan dari penyamak kulit bahwa sisa hasil penyamakan tidak untuk bahan pangan/konsumsi manusia (khusus kulit mentah garaman)
No Persyaratan
1 NIB (Nomor Induk Berusaha)
2 Surat Izin Usaha
3 Akta Pendirian Perusahaan Perdagangan
4 Sertifikat veteriner (Veterinary Certificate) yang diterbitkan otoritas negara asal dari pemasukan sebelumnya atau surat pernyataan bermaterai jika baru pertama kali melakukan pemasukan
5 Sertifikat negara asal (certificate of origin) dari pemasukan sebelumnya atau surat pernyataan bermaterai jika baru pertama kali melakukan pemasukan
6 Sertifikat analisis atau certificate of analysis dari negara asal (kecuali kulit mentah garaman)
7 Sertifikat NKV
8 Surat Pernyataan Bahwa Dokumen Benar dan Sah
9 Instalasi Karantina Produk Hewan/IKPH (khusus importir trader kulit mentah garaman dan bahan pakan asal hewan)
10 Rencana pendistribusian produk non pangan asal hewan (khusus importir trader kulit mentah garaman dan trader bahan pakan asal hewan)
11 Perjanjian kerjasama/MoU dengan industri pengolahan produk non pangan asal hewan (khusus importir trader kulit mentah garaman dan importir bahan pakan asal hewan)
12 Surat Keterangan Hasil Laboratorium(CoA)
13 Laporan realisasi Pemasukan - Surat pernyataan tidak diedarkan di pasar tradisional (khusus untuk daging)
14 Rekomendasi pemasukan produk non pangan asal hewan dari kab/kota tujuan di Jawa Timur
15 Surat pernyataan dari bahwa kulit berbentuk lembaran badan tidak termasuk kulit kepala, kulit mentah potongan/trimming, kulit belah/split dan kulit scrap dan dipergunakan sebagai industri non pangan/tidak dikonsumsi manusia (khusus importir kulit mentah garaman)
16 Surat pernyataan tidak untuk pakan ruminansia (khusus importir bahan pakan asal hewan)
17 Surat pernyataan dari penyamak kulit bahwa sisa hasil penyamakan tidak untuk bahan pangan/konsumsi manusia (khusus kulit mentah garaman)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) Hari Kerja

Biaya / Tarif

0

Produk Layanan
No Keterangan
1 Rekomendasi Pemasukan Produk Non Pangan Asal Hewan Antar Negara (Impor)
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk