| No | Keterangan | File |
|---|---|---|
| 1 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619) |
|
| 2 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
|
| 3 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota |
|
| 4 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan |
|
| 5 | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan |
|
| 6 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko |
|
| 7 | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian |
|
| 8 | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia |
|
| 9 | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
|
| 10 | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | NIB (Nomor Induk Berusaha) |
| 2 | Surat Izin Usaha |
| 3 | Akta Pendirian Perusahaan Perdagangan |
| 4 | Sertifikat veteriner (Veterinary Certificate) yang diterbitkan otoritas negara asal dari pemasukan sebelumnya atau surat pernyataan bermaterai jika baru pertama kali melakukan pemasukan |
| 5 | Sertifikat negara asal (certificate of origin) dari pemasukan sebelumnya atau surat pernyataan bermaterai jika baru pertama kali melakukan pemasuka |
| 6 | Sertifikat analisis atau certificate of analysis dari negara asal (kecuali kulit mentah garaman) |
| 7 | Sertifikat NKV |
| 8 | Surat Pernyataan Bahwa Dokumen Benar dan Sah |
| 9 | Instalasi Karantina Produk Hewan/IKPH (khusus importir trader kulit mentah garaman dan bahan pakan asal hewan) |
| 10 | Rencana pendistribusian produk non pangan asal hewan (khusus importir trader kulit mentah garaman dan trader bahan pakan asal hewan) |
| 11 | Perjanjian kerjasama/MoU dengan industri pengolahan produk non pangan asal hewan (khusus importir trader kulit mentah garaman dan importir bahan pakan asal hewan) |
| 12 | Surat Keterangan Hasil Laboratorium(CoA) |
| 13 | Laporan realisasi Pemasukan - Surat pernyataan tidak diedarkan di pasar tradisional (khusus untuk daging) |
| 14 | Rekomendasi pemasukan produk non pangan asal hewan dari kab/kota tujuan di Jawa Timur |
| 15 | Surat pernyataan dari bahwa kulit berbentuk lembaran badan tidak termasuk kulit kepala, kulit mentah potongan/trimming, kulit belah/split dan kulit scrap dan dipergunakan sebagai industri non pangan/tidak dikonsumsi manusia (khusus importir kulit mentah garaman) |
| 16 | Surat pernyataan tidak untuk pakan ruminansia (khusus importir bahan pakan asal hewan) |
| 17 | Surat pernyataan dari penyamak kulit bahwa sisa hasil penyamakan tidak untuk bahan pangan/konsumsi manusia (khusus kulit mentah garaman) |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | NIB (Nomor Induk Berusaha) |
| 2 | Surat Izin Usaha |
| 3 | Akta Pendirian Perusahaan Perdagangan |
| 4 | Sertifikat veteriner (Veterinary Certificate) yang diterbitkan otoritas negara asal dari pemasukan sebelumnya atau surat pernyataan bermaterai jika baru pertama kali melakukan pemasukan |
| 5 | Sertifikat negara asal (certificate of origin) dari pemasukan sebelumnya atau surat pernyataan bermaterai jika baru pertama kali melakukan pemasukan |
| 6 | Sertifikat analisis atau certificate of analysis dari negara asal (kecuali kulit mentah garaman) |
| 7 | Sertifikat NKV |
| 8 | Surat Pernyataan Bahwa Dokumen Benar dan Sah |
| 9 | Instalasi Karantina Produk Hewan/IKPH (khusus importir trader kulit mentah garaman dan bahan pakan asal hewan) |
| 10 | Rencana pendistribusian produk non pangan asal hewan (khusus importir trader kulit mentah garaman dan trader bahan pakan asal hewan) |
| 11 | Perjanjian kerjasama/MoU dengan industri pengolahan produk non pangan asal hewan (khusus importir trader kulit mentah garaman dan importir bahan pakan asal hewan) |
| 12 | Surat Keterangan Hasil Laboratorium(CoA) |
| 13 | Laporan realisasi Pemasukan - Surat pernyataan tidak diedarkan di pasar tradisional (khusus untuk daging) |
| 14 | Rekomendasi pemasukan produk non pangan asal hewan dari kab/kota tujuan di Jawa Timur |
| 15 | Surat pernyataan dari bahwa kulit berbentuk lembaran badan tidak termasuk kulit kepala, kulit mentah potongan/trimming, kulit belah/split dan kulit scrap dan dipergunakan sebagai industri non pangan/tidak dikonsumsi manusia (khusus importir kulit mentah garaman) |
| 16 | Surat pernyataan tidak untuk pakan ruminansia (khusus importir bahan pakan asal hewan) |
| 17 | Surat pernyataan dari penyamak kulit bahwa sisa hasil penyamakan tidak untuk bahan pangan/konsumsi manusia (khusus kulit mentah garaman) |
7 (tujuh) Hari Kerja
0
| No | Keterangan |
|---|---|
| 1 | Rekomendasi Pemasukan Produk Non Pangan Asal Hewan Antar Negara (Impor) |
| No | Nama Dokumen | Action |
|---|