Rekomendasi Pemasukan Produk Pangan Asal Hewan Antar Negara (Impor)

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)

2

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

4

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan

5

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan

6

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

7

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian

8

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

9

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

10

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Persyaratan


No Persyaratan
1 NIB (Nomor Induk Berusaha)
2 Nomor Pokok Wajib Pajak
3 Surat Izin Usaha
4 Akta Pendirian Perusahaan Perdagangan
5 Sertifikat veteriner (Veterinary Certificate) yang diterbitkan otoritas negara asal dari pemasukan sebelumnya atau surat pernyataan bermaterai jika baru pertama kali melakukan pemasukan
6 Sertifikat negara asal (certificate of origin) dari pemasukan sebelumnya atau surat pernyataan bermaterai jika baru pertama kali melakukan pemasukan
7 Sertifikat NKV9
8 Surat Pernyataan Bahwa Dokumen Benar dan Sah
9 Sertifikat Halal untuk yang dipersyaratkan
10 Surat keterangan penguasaan tempat penyimpanan
11 Surat Keterangan Hasil Laboratorium(CoA)
12 Laporan realisasi Pemasukan - Surat pernyataan tidak diedarkan di pasar tradisional (khusus untuk daging)
13 Rekomendasi pemasukan produk pangan asal hewan dari kab/kota
No Persyaratan
1 NIB (Nomor Induk Berusaha)
2 Nomor Pokok Wajib Pajak
3 Surat Izin Usaha
4 Akta Pendirian Perusahaan Perdagangan
5 Sertifikat veteriner (Veterinary Certificate) yang diterbitkan otoritas negara asal dari pemasukan sebelumnya atau surat pernyataan bermaterai jika baru pertama kali melakukan pemasukan
6 Sertifikat negara asal (certificate of origin) dari pemasukan sebelumnya atau surat pernyataan bermaterai jika baru pertama kali melakukan pemasukan
7 Sertifikat NKV9
8 Surat Pernyataan Bahwa Dokumen Benar dan Sah
9 Sertifikat Halal untuk yang dipersyaratkan
10 Surat keterangan penguasaan tempat penyimpanan
11 Surat Keterangan Hasil Laboratorium(CoA)
12 Laporan realisasi Pemasukan - Surat pernyataan tidak diedarkan di pasar tradisional (khusus untuk daging)
13 Rekomendasi pemasukan produk pangan asal hewan dari kab/kota
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) Hari Kerja

Biaya / Tarif

0

Produk Layanan
No Keterangan
1 Rekomendasi Pemasukan Produk Pangan Asal Hewan Antar Negara (Impor)
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk