Lisensi Arsitek

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

2

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

3

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Persyaratan


No Persyaratan
1 KTA IAI
2 KTP
3 NPWP
4 Pas Photo Berwarna
5 STRA yang masih berlaku
6 Surat Rekomendasi dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Jawa Timur
7 Bukti Lunas iuran organisasi Profesi (Ikatan Arsitek Indonesia)

No Persyaratan
1 KTA IAI
2 KTP
3 NPWP
4 STRA yang masih berlaku
5 Surat Rekomendasi dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Jawa Timur
6 Lisensi sebelumnya
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

Baru : 5 (lima) hari kerja; Perpanjangan : 5 (lima) hari kerja

Biaya / Tarif

0

Produk Layanan
No Keterangan
1 1. Lisensi Arsitek 2. Perpanjangan Lisensi Arsitek
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk