| No | Keterangan | File |
|---|---|---|
| 1 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 - 3 – Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); | |
| 2 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635); | |
| 3 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270 | |
| 4 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319 | |
| 5 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara- Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 322) | |
| 6 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Dokumen Pertimbangan Gubernur sebelumnya (Tukar Menukar Kawasan Hutan atau Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan) |
| 2 | Scan BAPL yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan |
| 3 | Proposal, Rencana teknis atau rencana induk yang di tandatangani pemohon |
| 4 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf) |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Dokumen Pertimbangan Gubernur sebelumnya (Tukar Menukar Kawasan Hutan atau Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan) |
| 2 | Scan BAPL yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan |
| 3 | Proposal, Rencana teknis atau rencana induk yang di tandatangani pemohon |
| 4 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf) |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Dokumen Pertimbangan Gubernur sebelumnya (Tukar Menukar Kawasan Hutan atau Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan) |
| 2 | Scan BAPL yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan |
| 3 | Proposal, Rencana teknis atau rencana induk yang di tandatangani pemohon |
| 4 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf) |
110 (seratus sepuluh) hari kerja
0
| No | Keterangan |
|---|---|
| 1 | Perubahan Pertimbangan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan |
| No | Nama Dokumen | Action |
|---|