Perubahan Pertimbangan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan

Dasar Hukum
No Keterangan File
Persyaratan


No Persyaratan
1 Dokumen Pertimbangan Gubernur sebelumnya (Tukar Menukar Kawasan Hutan atau Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan)
2 Proposal, Rencana teknis atau rencana induk yang di tandatangani pemohon
3 Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf)
4 Profil Usaha (non pemerintahan)
5 KLHS (dapat menggunakan KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah)
6 pertimbangan teknis Perum Perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani
7 Pakta integritas dibuat dalam bentuk akta notariil (khusus pemohon dari pemerintahan dibuat dalam bentuk surat permyataan bermaterai )
a) sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
b) semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
c) tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan;
d) bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
e) tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan;
dan f) dalam hal melanggar pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 5 (lima), bersedia menanggung konsekuensi hukum.
8 Pernyataan Komitmen dibuat dalam bentuk akta notariil (khusus pemohon dari pemerintahan dibuat dalam bentuk surat permyataan bermaterai ), memuat:
a) menyelesaikan persetujuan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKLUPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
b) menyelesaikan Perizinan Berusaha di bidangnya;
c) menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
d) menyelesaikan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan untuk Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan Produksi Tetap;
e) menyelesaikan pembayaran provisi sumber daya Hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) untuk Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau yang berasal dari Kawasan HPK;.
f) menyelesaikan pembayaran penggantian nilai investasi bagi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berada di wilayah kerja badan usaha milik pemerintah di bidang Kehutanan, kecuali Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk pemerintah atau Proyek Strategis Nasional yang besifat nonkomersial; dan
g) mengamankan Kawasan Hutan yang akan dilepaskan.
9 Keputusan Calon Lahan Pengganti bagi Izin Tukar Menukar Kawasan Hutan yang sebelumnya telah disetujui (jika ada)
10 Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perubahan yang diajukan (dikumpulkan dalam satu file pdf)
No Persyaratan
1 npwp
2 nomor registrasi
3 nik penanggung jawab
4 Dokumen Pertimbangan Gubernur sebelumnya (Tukar Menukar Kawasan Hutan atau Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan)
5 Proposal, Rencana teknis atau rencana induk yang di tandatangani pemohon
6 Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf)
7 Profil Usaha (non pemerintahan)
8 KLHS (dapat menggunakan KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah)
9 pertimbangan teknis Perum Perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani
10 Pakta integritas dibuat dalam bentuk akta notariil (khusus pemohon dari pemerintahan dibuat dalam bentuk surat permyataan bermaterai )
a) sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
b) semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
c) tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan;
d) bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
e) tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan;
dan f) dalam hal melanggar pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 5 (lima), bersedia menanggung konsekuensi hukum.
11 Pernyataan Komitmen dibuat dalam bentuk akta notariil (khusus pemohon dari pemerintahan dibuat dalam bentuk surat permyataan bermaterai ), memuat:
a) menyelesaikan persetujuan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKLUPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
b) menyelesaikan Perizinan Berusaha di bidangnya;
c) menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
d) menyelesaikan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan untuk Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan Produksi Tetap;
e) menyelesaikan pembayaran provisi sumber daya Hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) untuk Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau yang berasal dari Kawasan HPK;.
f) menyelesaikan pembayaran penggantian nilai investasi bagi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berada di wilayah kerja badan usaha milik pemerintah di bidang Kehutanan, kecuali Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk pemerintah atau Proyek Strategis Nasional yang besifat nonkomersial; dan
g) mengamankan Kawasan Hutan yang akan dilepaskan.
12 Keputusan Calon Lahan Pengganti bagi Izin Tukar Menukar Kawasan Hutan yang sebelumnya telah disetujui (jika ada)
13 Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perubahan yang diajukan (dikumpulkan dalam satu file pdf)
No Persyaratan
1 Dokumen Pertimbangan Gubernur sebelumnya (Tukar Menukar Kawasan Hutan atau Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan)
2 Proposal, Rencana teknis atau rencana induk yang di tandatangani pemohon
3 Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf)
4 Profil Usaha (non pemerintahan)
5 KLHS (dapat menggunakan KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah)
6 pertimbangan teknis Perum Perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani
7 Pakta integritas dibuat dalam bentuk akta notariil (khusus pemohon dari pemerintahan dibuat dalam bentuk surat permyataan bermaterai )
a) sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
b) semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
c) tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan;
d) bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
e) tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan;
dan f) dalam hal melanggar pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 5 (lima), bersedia menanggung konsekuensi hukum.
8 Pernyataan Komitmen dibuat dalam bentuk akta notariil (khusus pemohon dari pemerintahan dibuat dalam bentuk surat permyataan bermaterai ), memuat:
a) menyelesaikan persetujuan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKLUPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
b) menyelesaikan Perizinan Berusaha di bidangnya;
c) menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
d) menyelesaikan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan untuk Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan Produksi Tetap;
e) menyelesaikan pembayaran provisi sumber daya Hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) untuk Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau yang berasal dari Kawasan HPK;.
f) menyelesaikan pembayaran penggantian nilai investasi bagi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berada di wilayah kerja badan usaha milik pemerintah di bidang Kehutanan, kecuali Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk pemerintah atau Proyek Strategis Nasional yang besifat nonkomersial; dan
g) mengamankan Kawasan Hutan yang akan dilepaskan.
9 Keputusan Calon Lahan Pengganti bagi Izin Tukar Menukar Kawasan Hutan yang sebelumnya telah disetujui (jika ada)
10 Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perubahan yang diajukan (dikumpulkan dalam satu file pdf)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

25 (dua puluh lima) hari kerja

Biaya / Tarif

Rp. 0,-

Produk Layanan
No Keterangan
1 Perubahan Pertimbangan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk