Penetapan Batas Areal Kerja untuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pertambangan Rakyat

Dasar Hukum
No Keterangan File
1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 - 3 – Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270
4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319
5

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

 

6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara- Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 322)
7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
Persyaratan


No Persyaratan
1 laporan dan Berita Acara Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
2 bukti pembayaran PNBP Kompensasi, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat yang berada pada provinsi yang sama dengan atau kurang Kecukupan Luas Kawasan Hutannya
3 surat pernyataan bersedia mengganti biaya investasi Pengelolaan Hutan/Pemanfaatan Hutan kepada Pengelola Hutan/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, dalam hal areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berada dalam areal kerja Pengelolaan Hutan/Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
No Persyaratan
1 laporan dan Berita Acara Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
2 bukti pembayaran PNBP Kompensasi, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat yang berada pada provinsi yang sama dengan atau kurang Kecukupan Luas Kawasan Hutannya
3 surat pernyataan bersedia mengganti biaya investasi Pengelolaan Hutan/Pemanfaatan Hutan kepada Pengelola Hutan/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, dalam hal areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berada dalam areal kerja Pengelolaan Hutan/Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
No Persyaratan
1 laporan dan Berita Acara Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
2 bukti pembayaran PNBP Kompensasi, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat yang berada pada provinsi yang sama dengan atau kurang Kecukupan Luas Kawasan Hutannya
3 surat pernyataan bersedia mengganti biaya investasi Pengelolaan Hutan/Pemanfaatan Hutan kepada Pengelola Hutan/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, dalam hal areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berada dalam areal kerja Pengelolaan Hutan/Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

15 HARI KERJA

Biaya / Tarif

GRATIS

Produk Layanan
No Keterangan
1 Penetapan Batas Areal Kerja untuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pertambangan Rakyat
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk