No | Persyaratan |
---|---|
1 | Scan BAPL yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan |
2 | Scan Pernyataan Komitmen bermaterai (pemohon pemerintahan) , yang memuat : a. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; b. melakukan penanaman tanaman kayu di kiri kanan atau sekeliling dalam areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan; c. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan |
3 | Scan Pakta integritas bermeterai (pemohon pemerintahan), yang memuat: a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari gubernur d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan f. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; g. dan dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam), siap menghadapi konsekuensi hukum |
4 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf) |
5 | Surat Keterangan Bencana dari Kepala Daerah (untuk kepentingan jalur evakuasi bencana alam, penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara) |
25 HARI KERJA
GRATIS
No | Keterangan |
---|---|
1 | Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan <5 Ha Pembangunan fasilitas umum yang bersifat non komersial |
No | Nama Dokumen | Action |
---|