No | Keterangan | File |
---|---|---|
1 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) |
|
2 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 - 3 – Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) |
|
3 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635) |
|
4 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara- Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 322) |
|
5 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270 |
|
6 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319 |
|
7 | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Proposal, Rencana teknis atau rencana induk yang di tandatangani pemohon |
2 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf) |
3 | Profil Usaha (pemohon non pemerintahan) |
4 | KLHS (dapat menggunakan KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah) |
5 | pertimbangan teknis Perum Perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani |
6 | Pakta integritas dibuat dalam bentuk akta notariil (khusus pemohon dari pemerintahan dibuat dalam bentuk surat permyataan bermaterai ) a) sanggup untuk memenuhi semua kewajiban; b) semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; c) tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan; d) bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel; e) tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan; dan f) dalam hal melanggar pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 5 (lima), bersedia menanggung konsekuensi hukum. |
7 | Pernyataan Komitmen dibuat dalam bentuk akta notariil (khusus pemohon dari pemerintahan dibuat dalam bentuk surat permyataan bermaterai ), memuat: a) menyelesaikan persetujuan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKLUPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL); b) menyelesaikan Perizinan Berusaha di bidangnya; c) menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan; d) menyelesaikan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan untuk Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan Produksi Tetap; e) menyelesaikan pembayaran provisi sumber daya Hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) untuk Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau yang berasal dari Kawasan HPK;. f) menyelesaikan pembayaran penggantian nilai investasi bagi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berada di wilayah kerja badan usaha milik pemerintah di bidang Kehutanan, kecuali Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk pemerintah atau Proyek Strategis Nasional yang besifat nonkomersial; dan g) mengamankan Kawasan Hutan yang akan dilepaskan. |
8 | Keputusan Calon Lahan Pengganti bagi Izin Tukar Menukar Kawasan Hutan yang sebelumnya telah disetujui (jika ada) |
9 | Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perubahan yang diajukan (dikumpulkan dalam satu file pdf) |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Proposal, Rencana teknis atau rencana induk yang di tandatangani pemohon |
2 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf) |
3 | Profil Usaha (pemohon non pemerintahan) |
4 | KLHS (dapat menggunakan KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah) |
5 | pertimbangan teknis Perum Perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani |
6 | Pakta integritas dibuat dalam bentuk akta notariil (khusus pemohon dari pemerintahan dibuat dalam bentuk surat permyataan bermaterai ) a) sanggup untuk memenuhi semua kewajiban; b) semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; c) tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan; d) bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel; e) tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan; dan f) dalam hal melanggar pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 5 (lima), bersedia menanggung konsekuensi hukum. |
7 | Pernyataan Komitmen dibuat dalam bentuk akta notariil (khusus pemohon dari pemerintahan dibuat dalam bentuk surat permyataan bermaterai ), memuat: a) menyelesaikan persetujuan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKLUPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL); b) menyelesaikan Perizinan Berusaha di bidangnya; c) menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan; d) menyelesaikan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan untuk Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan Produksi Tetap; e) menyelesaikan pembayaran provisi sumber daya Hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) untuk Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau yang berasal dari Kawasan HPK;. f) menyelesaikan pembayaran penggantian nilai investasi bagi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berada di wilayah kerja badan usaha milik pemerintah di bidang Kehutanan, kecuali Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk pemerintah atau Proyek Strategis Nasional yang besifat nonkomersial; dan g) mengamankan Kawasan Hutan yang akan dilepaskan. |
8 | Keputusan Calon Lahan Pengganti bagi Izin Tukar Menukar Kawasan Hutan yang sebelumnya telah disetujui (jika ada) |
9 | Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perubahan yang diajukan (dikumpulkan dalam satu file pdf) |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Proposal, Rencana teknis atau rencana induk yang di tandatangani pemohon |
2 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf) |
3 | KLHS (dapat menggunakan KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah) |
4 | pertimbangan teknis Perum Perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani |
5 | Pakta integritas dibuat dalam bentuk akta notariil (khusus pemohon dari pemerintahan dibuat dalam bentuk surat permyataan bermaterai ) a) sanggup untuk memenuhi semua kewajiban; b) semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; c) tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan; d) bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel; e) tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan; dan f) dalam hal melanggar pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 5 (lima), bersedia menanggung konsekuensi hukum. |
6 | Pernyataan Komitmen dibuat dalam bentuk akta notariil (khusus pemohon dari pemerintahan dibuat dalam bentuk surat permyataan bermaterai ), memuat: a) menyelesaikan persetujuan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKLUPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL); b) menyelesaikan Perizinan Berusaha di bidangnya; c) menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan; d) menyelesaikan pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan untuk Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan Produksi Tetap; e) menyelesaikan pembayaran provisi sumber daya Hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) untuk Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau yang berasal dari Kawasan HPK;. f) menyelesaikan pembayaran penggantian nilai investasi bagi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang berada di wilayah kerja badan usaha milik pemerintah di bidang Kehutanan, kecuali Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk pemerintah atau Proyek Strategis Nasional yang besifat nonkomersial; dan g) mengamankan Kawasan Hutan yang akan dilepaskan. |
7 | Keputusan Calon Lahan Pengganti bagi Izin Tukar Menukar Kawasan Hutan yang sebelumnya telah disetujui (jika ada) |
8 | Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perubahan yang diajukan (dikumpulkan dalam satu file pdf) |
25 (dua puluh lima) hari kerja
Gratis
No | Keterangan |
---|---|
1 | Perubahan Rekomendasi Calon Lahan Pengganti bagi Izin Tukar Menukar Kawasan Hutan |
No | Nama Dokumen | Action |
---|