No | Keterangan | File |
---|---|---|
1 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) |
|
2 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 - 3 – Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) |
|
3 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635) |
|
4 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara- Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 322) |
|
5 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270 |
|
6 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319 |
|
7 | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat pengantar Kepala Dinas Kehutanan Prov. Jatim tentang pemohon tidak dapat menyelesaikan kewajiban Tata Batas dalam masa 1 (satu) tahun dan dalam masa perpanjangan waktu 1 (satu) tahun). |
2 | Scan laporan dan Berita Acara Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan |
3 | Scan bukti pembayaran PNBP Kompensasi bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat yang berada pada provinsi yang sama dengan atau kurang Kecukupan Luas Kawasan Hutannya |
4 | Scan surat pernyataan bersedia mengganti biaya investasi Pengelolaan Hutan/Pemanfaatan Hutan kepada pengelola Hutan/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, dalam hal areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berada dalam Areal Kerja Pengelolaan Hutan/Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat pengantar Kepala Dinas Kehutanan Prov. Jatim tentang pemohon tidak dapat menyelesaikan kewajiban Tata Batas dalam masa 1 (satu) tahun dan dalam masa perpanjangan waktu 1 (satu) tahun). |
2 | Scan laporan dan Berita Acara Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan |
3 | Scan bukti pembayaran PNBP Kompensasi bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat yang berada pada provinsi yang sama dengan atau kurang Kecukupan Luas Kawasan Hutannya |
4 | Scan surat pernyataan bersedia mengganti biaya investasi Pengelolaan Hutan/Pemanfaatan Hutan kepada pengelola Hutan/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, dalam hal areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berada dalam Areal Kerja Pengelolaan Hutan/Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat pengantar Kepala Dinas Kehutanan Prov. Jatim tentang pemohon tidak dapat menyelesaikan kewajiban Tata Batas dalam masa 1 (satu) tahun dan dalam masa perpanjangan waktu 1 (satu) tahun). |
2 | Scan laporan dan Berita Acara Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan |
3 | Scan bukti pembayaran PNBP Kompensasi bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat yang berada pada provinsi yang sama dengan atau kurang Kecukupan Luas Kawasan Hutannya |
4 | Scan surat pernyataan bersedia mengganti biaya investasi Pengelolaan Hutan/Pemanfaatan Hutan kepada pengelola Hutan/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, dalam hal areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berada dalam Areal Kerja Pengelolaan Hutan/Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan |
25 (dua puluh lima) hari kerja
Gratis
No | Keterangan |
---|---|
1 | Pengaktifan kembali Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan < 5 Ha non komersill (Fasum, non Fasum dan pertambangan Rakyat) |
No | Nama Dokumen | Action |
---|