No | Keterangan | File |
---|---|---|
1 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) |
|
2 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 - 3 – Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) |
|
3 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635) |
|
4 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara- Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 322) |
|
5 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270 |
|
6 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319 |
|
7 | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Pernyataan Komitmen, dibuat dalam bentuk surat pernyataan bermeterai (berisi kesanggupan pemenuhan komitmen yang belum terpenuhi yaitu kewajiban tata batas, Kewajiban pembayaran PNBP Kompensasi dan kewajiban menyampaikan surat pernyataan bersedia mengganti biaya investasi Pengelolaan Hutan/Pemanfaatan Hutan tidak dapat diperpanjang – Pasal 248 PermenhuLHK 7/2021) |
2 | melampirkan seluruh Komitmen yang telah diselesaikan |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Pernyataan Komitmen, dibuat dalam bentuk surat pernyataan bermeterai (berisi kesanggupan pemenuhan komitmen yang belum terpenuhi yaitu kewajiban tata batas, Kewajiban pembayaran PNBP Kompensasi dan kewajiban menyampaikan surat pernyataan bersedia mengganti biaya investasi Pengelolaan Hutan/Pemanfaatan Hutan tidak dapat diperpanjang – Pasal 248 PermenhuLHK 7/2021) |
2 | melampirkan seluruh Komitmen yang telah diselesaikan |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Pernyataan Komitmen, dibuat dalam bentuk surat pernyataan bermeterai (berisi kesanggupan pemenuhan komitmen yang belum terpenuhi yaitu kewajiban tata batas, Kewajiban pembayaran PNBP Kompensasi dan kewajiban menyampaikan surat pernyataan bersedia mengganti biaya investasi Pengelolaan Hutan/Pemanfaatan Hutan tidak dapat diperpanjang – Pasal 248 PermenhuLHK 7/2021) |
2 | melampirkan seluruh Komitmen yang telah diselesaikan |
25 (dua puluh lima) hari kerja
Gratis
No | Keterangan |
---|---|
1 | Perpanjangan Pemenuhan Komitmen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan < 5 Ha untuk Fasilitas Umum dan Non Fasilitas Umum bersifat Non Komersial |
No | Nama Dokumen | Action |
---|