Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

2

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan jalan

3

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

4

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi

5

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

6

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

7

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat

8

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

9

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi

10

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Daerah

Persyaratan


No Persyaratan
1 Nomor Induk Berusaha (NIB OSS-RBA) dan Sertifikat Standar
2 Surat Persetujuan Izin Angkutan Orang oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
3 Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin layanan angkutan penumpang umum
4 Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan atau koperasi khusus untuk yang berbentuk badan hukum
5 Surat Keterangan UMKM untuk permohonan Angkutan Sewa Khusus Perorangan
6 Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan
7 Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

No Persyaratan
1 Nomor Induk Berusaha (NIB OSS-RBA) dan Sertifikat Standar
2 Surat Persetujuan Perpanjangan dan Perubahan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
3 Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (Asli)
4 Tanda Bukti Pembayaran Jasa Raharja
5 Tanda Bukti Pembayaran Retribusi
6 Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

No Persyaratan
1 Nomor Induk Berusaha (NIB OSS-RBA) dan Sertifikat Standar
2 Surat Persetujuan Perpanjangan dan Perubahan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
3 Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (Asli)
4 Tanda Bukti Pembayaran Jasa Raharja
5 Tanda Bukti Pembayaran Retribusi
6 Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja

Biaya / Tarif

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Daerah.

Retribusi Izin Angkutan Tidak Dalam Trayek:

1. Angkutan penumpang umum dengan kapasitas 15 tempat duduk sampai dengan 28 tempat duduk dan/atau mempunyai panjang lebih dari 6 meter sampai dengan 9 meter dikenakan retribusi sebesar Rp84.000,00 per kendaraan per tahun; dan;

2. Angkutan penumpang umum dengan kapasitas sampai dengan 14 (empatbelas) tempat duduk dan/atau mempunyai panjang maksimum sampai dengan 6 meter dikenakan retribusi sebesar Rp60.000,00 per kendaraan per tahun.

Produk Layanan
No Keterangan
1 Pemenuhan Komitmen Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek (SKIT Antar Jemput, AKDP, Angkutan Karyawan, Angkutan Sewa Khusus, Angkutan Taksi AKDP, Angkutan Pemandu Moda)
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk