No | Keterangan | File |
---|---|---|
1 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan |
|
2 | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan jalan |
|
3 | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek |
|
4 | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat |
|
5 | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek |
|
6 | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi |
|
7 | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Nomor Induk Berusaha (NIB OSS-RBA) dan Sertifikat Standar |
2 | Surat Persetujuan Izin Trayek Baru oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur |
3 | Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek |
4 | Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan |
5 | Tanda Bukti Pembayaran Jasa Raharja |
6 | Tanda Bukti Pembayaran Retribusi |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Nomor Induk Berusaha (NIB OSS-RBA) dan Sertifikat Standar |
2 | Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek (Asli) |
3 | Tanda Bukti Pembayaran Jasa Raharja |
4 | Tanda Bukti Pembayaran Retribusi |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Nomor Induk Berusaha (NIB OSS-RBA) dan Sertifikat Standar |
2 | Surat Persetujuan Penambahan Armada/ Frekuensi/ Perubahan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur |
3 | Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek (Asli) |
4 | Tanda Bukti Pembayaran Jasa Raharja |
5 | Tanda Bukti Pembayaran Retribusi |
14 (Empat Belas) Hari Kerja
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah. Retribusi Izin Angkutan Dalam Trayek: Angkutan penumpang umum dengan kapasitas lebih dari 28 tempat duduk dan/atau mempunyai panjang lebih dari 9 meter dikenakan retribusi sebesar Rp132.000,00 per kendaraan per tahun; Angkutan penumpang umum dengan kapasitas 15 tempat duduk sampai dengan 28 tempat duduk dan/atau mempunyai panjang lebih dari 6 meter sampai dengan 9 meter dikenakan retribusi sebesar Rp84.000,00 per kendaraan per tahun; dan Angkutan penumpang umum dengan kapasitas sampai dengan 14 tempat duduk dan/atau mempunyai panjang maksimum 6 meter dikenakan retribusi sebesar Rp60.000,00 per kendaraan per tahun.
No | Keterangan |
---|---|
1 | Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT AKDP dan MPU) |
No | Nama Dokumen | Action |
---|