Izin Perubahan Lembaga / Nomenklatur SMK

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur

2

Keputusan Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 024/H/KR/2022 tentang Konsentrasi Keahlian SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka

3

Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan

4

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
7 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
8

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 88 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

9 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah
10 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
11 Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
14 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK
Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui website : oss.go.id
2 SK Izin Pendirian Sekolah
3 Scan Izin operasional sekolah terakhir
4 Scan asli Akta Notaris dan Pengesahan Akta Yayasan dari Kemenkumham
5 Keputusan yayasan tentang perubahan lembaga/penggabungan lembaga
6 Perubahan yayasan/badan hukum penyelenggara dilampiri Akta Notaris (optional)
7 Perubahan nama/nomenklatur lembaga dilampiri Surat Pernyataan terkait usulan nama baru belum digunakan pihak lain dalam satu wilayah (optional)
8 Scan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
9 RIPS (Rencana Induk Pengembangan Sekolah) selama 5 tahun yang disusun penyelenggaraan pendidikan secara sistematika yang berisi :
a) Visi dan Misi
b) Kurikulum (Isi Pendidikan)
c) Peserta didik
d) Pendidik dan tenaga kependidikan
e) Sarana dan Prasarana
f) Pendanaan / Pembiayaan Pendidikan
g) Sistem evaluasi dan sertifikasi
h) Organisasi
i) Manajemen dan proses pendidikan
j) Peran serta masyarakat
10 Status tanah/Bangunan:
a) Fotocopi Akta notaris tanah;
b) Surat perjanjian Sewa/Kontrak/Hak guna Pakai lembaga;
c) Surat pernyataan Status tanah/gedung penyelengara kependidikan
11 Dokumen Rancangan Penjamin Mutu
12 Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM)
13 Dokumentasi foto lembaga dan foto kegiatan pembelajaran
No Persyaratan
1 Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui website : oss.go.id
2 SK Izin Pendirian Sekolah
3 Scan Izin operasional sekolah terakhir
4 Scan asli Akta Notaris dan Pengesahan Akta Yayasan dari Kemenkumham
5 Keputusan yayasan tentang perubahan lembaga/penggabungan lembaga
6 Perubahan yayasan/badan hukum penyelenggara dilampiri Akta Notaris (optional)
7 Perubahan nama/nomenklatur lembaga dilampiri Surat Pernyataan terkait usulan nama baru belum digunakan pihak lain dalam satu wilayah (optional)
8 Scan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
9 RIPS (Rencana Induk Pengembangan Sekolah) selama 5 tahun yang disusun penyelenggaraan pendidikan secara sistematika yang berisi :
a) Visi dan Misi
b) Kurikulum (Isi Pendidikan)
c) Peserta didik
d) Pendidik dan tenaga kependidikan
e) Sarana dan Prasarana
f) Pendanaan / Pembiayaan Pendidikan
g) Sistem evaluasi dan sertifikasi
h) Organisasi
i) Manajemen dan proses pendidikan
j) Peran serta masyarakat
10 Status tanah/Bangunan:
a) Fotocopi Akta notaris tanah;
b) Surat perjanjian Sewa/Kontrak/Hak guna Pakai lembaga;
c) Surat pernyataan Status tanah/gedung penyelengara kependidikan
11 Dokumen Rancangan Penjamin Mutu
12 Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM)
13 Dokumentasi foto lembaga dan foto kegiatan pembelajaran
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

60 (Enam Puluh) hari kerja

Biaya / Tarif

GRATIS

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Perubahan Lembaga / Nomenklatur SMK
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk