| No | Keterangan | File |
|---|---|---|
| 1 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan |
|
| 2 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah. Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); |
|
| 3 | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah; |
|
| 4 | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 ·ten tang Standar Sarana Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas Madrasah Aliyah (SMA/MA); |
|
| 5 | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah; |
|
| 6 | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB); |
|
| 7 | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK); |
|
| 8 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; |
|
| 9 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Surat Pernyataan sudah tidak ada kegiatan pembelajaran |
| 2 | Berita acara penyerahan arsip sekolah kepada pihak yang berwenang, hasil analis study kelayakan tentang penutupan sekolah |
| 3 | Berita acara pengalihan siswa dan personil sekolah (kepala sekolah, guru, staf TU) |
| 4 | Scan asli izin operasional sekolah terakhir |
| 5 | Scan asli SK Izin Pendirian Sekolah |
| 6 | NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) |
30 (Tiga Puluh) hari kerja
0
| No | Keterangan |
|---|---|
| 1 | Pencabutan Izin Operasional SMA |
| No | Nama Dokumen | Action |
|---|