No | Persyaratan |
---|---|
1 | Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) tentang penambahan kompetensi/konsentrasi keahlian baru yang diusulkan |
2 | Proposal pengajuan penambahan Kompetensi/Konsentrasi Keahlian yang diusulkan |
3 | Peta/Data SMP/MTs atau lembaga Pendidikan Khusus/layanan Khusus sekitar |
4 | Peta dan Data SMK sekitar dengan Program dan Kompetensi/Konsentrasi Keahlian yang sama |
5 | Kuisioner/animo masyarakat terhadap Kompetensi/Konsentrasi Keahlian yang diusulkan |
6 | Dokumen Profil sekolah |
7 | Data jumlah siswa saat ini sampai 3 (tiga) tahun terakhir per kelas sesuai Kompetensi/Konsentrasi Keahlian |
8 | Data dan Dokumentasi Sarana Prasarana Kompetensi/Konsentrasi Keahlian baru (Ruang, Alat dan Bahan Praktek) |
9 | Scan ljazah dan Sertifikasi Keahlian guru produktif yang linier/sesuai dengan Kompetensi/Konsentrasi Keahlian baru yang diusulkan |
10 | Surat Perjanjian Kerjasama / MoU dengan Dunia Usaha, Industri dan Dunia Kerja (DUDIKA) yang sesuai dengan Kompetensi/Konsentrasi Keahlian baru |
11 | Scan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) |
12 | SK Pengangkatan Kepala Sekolah |
13 | Status tanah/Bangunan: a) Fotocopi Akta notaris tanah; b) Surat perjanjian Sewa/Kontrak/Hak guna Pakai lembaga; c) Surat pernyataan Status tanah/gedung penyelengara kependidikan |
14 | Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang manajemen sekolah |
15 | Sertifikat Akreditasi Sekolah terakhir |
60 (enam puluh) hari kerja
GRATIS
No | Keterangan |
---|---|
1 | Izin Penambahan Kompetensi / Konsentrasi Keahlian Baru SMK Negeri |
No | Nama Dokumen | Action |
---|