Izin Pemasukan dan/atau Pengeluaran Bibit / Benih Semen Beku antar Provinsi / Pulau

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)

2

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

4

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan

5

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

6

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan

7

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian

8

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

9

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

10

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Persyaratan


No Persyaratan
1 NIB (untuk yang berusaha)
2 Surat Pernyataan untuk hewan yang dipelihara
3 Surat rekomendasi dan atau keterangan kesehatan hewan dari daerah asal/tujuan
4 Dokumen Karantina Hewan/ KH-1, KH-11 (ternak transit)
5 Hasil pengujian laboratorium produk dari Laboratorium Pemerintah atau swasta terakreditasi
6 Surat Kelayakan Layak Bibit
7 Surat tanda setoran/ bukti setoran retribusi daerah
No Persyaratan
1 NIB (untuk yang berusaha)
2 Hasil pengujian laboratorium produk dari Laboratorium Pemerintah atau swasta terakreditasi
3 Surat Pernyataan untuk hewan yang dipelihara
4 Surat rekomendasi dan atau keterangan kesehatan hewan dari daerah asal/tujuan
5 Dokumen Karantina Hewan/ KH-1, KH-11 (ternak transit)
6 Surat Kelayakan Layak Bibit
7 Surat tanda setoran/ bukti setoran retribusi daerah
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

6 (enam) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Retribusi Rp. 300.000,00.-/Rekomendasi

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Bibit / Benih Semen Beku antar Provinsi / Pulau
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk