Izin Pendirian Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK)

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 69 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

2

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

3

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah. Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah;

5

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 ·ten tang Standar Sarana Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas Madrasah Aliyah (SMA/MA);

6

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;

7

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);

8

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);

9

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

10

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB) dari oss
2 Scan Asli Akta Notaris & Scan Asli Kemenkumham yang bersifat nirlaba
3 RIPS (Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan) selama 5 tahun yang disusun penyelenggaraan pendidikan secara sistematika yang berisi :
a) Visi & Misi
b) Kurikulum ( Isi Pendidikan);
c) Melampiri jumlah dan data peserta didik;
d) Jumlah dan kualifikasi pendidik - tenaga pendidik;
e) Sistem evaluasi dan sertifikasi ;
f) Struktural Organisasi ;
g) Manajemen dan Proses Pendidikan ;
h) Peran serta masyarakat ;
i) Rencana pentahapan pelaksanaan pendidikan
4 Lampiran pada RIPS
1) studi kelayakan tentang prospek Pendirian satuan pendidikan dari :
    a. Tata Ruang;
    b. Geografis;
    c. Ekologis
2) studi kelayakan tentang prospek Pendirian satuan pendidikan dari segi prospek :
    a. Pendaftaran;
    b. Keuangan
    c. Sosbud,
    d. Demografi
3) Data Perimbangan antara jumlah satuan pendidikan dengan penduduk sekolah diwilayah setempat;
4) Data perkiraan jarak satuan pendidikan dengan satuan pendidikan sejenis
5) Data kapasitas/daya tampung.
5 Status tanah/Bangunan:
a) Scan Asli Akta notaris tanah;
b) Status tanah/gedung penyelengara kependidikan;
c) Surat perjanjian Sewa/Kontrak/Hak guna Pakai lembaga
6 Foto lembaga dan foto kegiatan pembelajaran
7 Dokumen Rancangan Penjamin Mutu
8 Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM)
9 Surat Keterangan perangkat desa setempat
No Persyaratan
1 Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB) dari oss
2 Scan Asli Akta Notaris Pendirian yayasan & Scan Asli Kemenkumham yang bersifat nirlaba
3 RIPS (Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan) selama 5 tahun yang disusun penyelenggaraan pendidikan secara sistematika yang berisi :
a) Visi & Misi
b) Kurikulum ( Isi Pendidikan);
c) Melampiri jumlah dan data peserta didik;
d) Jumlah dan kualifikasi pendidik - tenaga pendidik;
e) Sistem evaluasi dan sertifikasi ;
f) Struktural Organisasi ;
g) Manajemen dan Proses Pendidikan ;
h) Peran serta masyarakat ;
i) Rencana pentahapan pelaksanaan pendidikan
4 Lampiran pada RIPS
1) studi kelayakan tentang prospek Pendirian satuan pendidikan dari :
    a. Tata Ruang;
    b. Geografis;
    c. Ekologis
2) studi kelayakan tentang prospek Pendirian satuan pendidikan dari segi prospek :
    a. Pendaftaran;
    b. Keuangan
    c. Sosbud,
    d. Demografi
3) Data Perimbangan antara jumlah satuan pendidikan dengan penduduk sekolah diwilayah setempat;
4) Data perkiraan jarak satuan pendidikan dengan satuan pendidikan sejenis
5) Data kapasitas/daya tampung.
5 Status tanah/Bangunan:
a) Scan Asli Akta notaris tanah;
b) Status tanah/gedung penyelengara kependidikan;
c) Surat perjanjian Sewa/Kontrak/Hak guna Pakai lembaga
6 Foto lembaga dan foto kegiatan pembelajaran
7 Dokumen Rancangan Penjamin Mutu
8 Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM)
9 Surat Keterangan perangkat desa setempat
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

30 (tiga puluh) hari kerja

Biaya / Tarif

GRATIS

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Pendirian
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk