Izin Pengeluaran dan atau Pemasukan Ternak (Sapi, Kerbau, Kambing, Domba, Babi dan ternak lainnya) antar Provinsi dan Pulau

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)

2

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

4

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan

5

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

6

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan

7

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian

8

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan ke 2 atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah

9

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah

10

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Persyaratan


No Persyaratan
1 NIB (untuk yang berusaha)
2 SIUP
3 Surat rekomendasi dan atau keterangan kesehatan hewan dari daerah asal/tujuan
4 Dokumen Karantina Hewan/ KH-1, KH-11 (ternak transit)
5 Hasil pengujian laboratorium produk dari Laboratorium Pemerintah atau swasta terakreditasi
6 Surat Pernyataan untuk hewan yang dipelihara
No Persyaratan
1 NIB (untuk yang berusaha)
2 SIUP
3 Surat rekomendasi dan atau keterangan kesehatan hewan dari daerah asal/tujuan
4 Dokumen Karantina Hewan/ KH-1, KH-11 (ternak transit)
5 Hasil pengujian laboratorium produk dari Laboratorium Pemerintah atau swasta terakreditasi
6 Surat Pernyataan untuk hewan yang dipelihara
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) hari kerja

Biaya / Tarif

Sesuai Peraturan yang berlaku

Produk Layanan
No Keterangan
1 Surat Izin pemasukan dan atau pengeluaran ternak antar Provinsi / Pulau
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk