Izin Pemasukan dan/atau Pengeluaran Produk Non Pangan Asal Hewan (Kulit Bahan Industri) antar Pulau dan Provinsi

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)

2

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

4

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan

5

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

6

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan

7

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian

8

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

9

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

10

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Persyaratan


No Persyaratan
1 Nomor Induk Berusaha (NIB)
2 NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner
3 Surat Rekomendasi dan atau Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKH) dari daerah asal/tujuan
4 Surat Pernyataan memiliki gudang penyimpanan kulit atau Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH)
5 Khusus kulit mentah garaman disertai Surat pernyataan dari pemohon bahwa kulit berbentuk lembaran badan (tidak termasuk kulit kepala, kulit mentah potongan/trimming, kulit belah/split dan kulit scrap),berasal dari pemotongan di RPH dan telah dilakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem,peruntukannya sebagai bahan industri non pangan dan sisa hasil industri tidak dipergunakan sebagai pangan/konsumsi manusia
6 Khusus kulit mentah garaman disertai surat perjanjian Kerjasama (MoU) dengan perusahaan penyamak kulit jika mengajukan permohonan adalah trader/pedagang kulit
7 Khusus kulit mentah garaman disertai surat pernyataan dari pengirim kulit bahwa kulit berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) dan telah dilakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem
8 Khusus kulit mentah garaman disertai surat pernyataan dari penyamak kulit bahwa sisa hasil industri tidak dipergunakan sebagai bahan pangan
9 Khusus kulit mentah garaman disertai rencana pendistribusian
10 Hasil pengujian laboratorium produk non pangan asal hewan atau Certificate of Analysis/CoA (untuk produk ex impor)
11 Laporan realisasi pengeluaran/pemasukan Produk Non Pangan Asal Hewan (Kulit Bahan Industri) antar Pulau dan Provinsi
No Persyaratan
1 Nomor Induk Berusaha (NIB)
2 NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner
3 Surat Rekomendasi dan atau Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKH) dari daerah asal/tujuan
4 Surat Pernyataan memiliki gudang penyimpanan kulit atau Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH)
5 Khusus kulit mentah garaman disertai Surat pernyataan dari pemohon bahwa kulit berbentuk lembaran badan (tidak termasuk kulit kepala, kulit mentah potongan/trimming, kulit belah/split dan kulit scrap),berasal dari pemotongan di RPH dan telah dilakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem,peruntukannya sebagai bahan industri non pangan dan sisa hasil industri tidak dipergunakan sebagai pangan/konsumsi manusia
6 Khusus kulit mentah garaman disertai surat perjanjian Kerjasama (MoU) dengan perusahaan penyamak kulit jika mengajukan permohonan adalah trader/pedagang kulit
7 Khusus kulit mentah garaman disertai surat pernyataan dari pengirim kulit bahwa kulit berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) dan telah dilakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem
8 Khusus kulit mentah garaman disertai surat pernyataan dari penyamak kulit bahwa sisa hasil industri tidak dipergunakan sebagai bahan pangan
9 Khusus kulit mentah garaman disertai rencana pendistribusian
10 Hasil pengujian laboratorium produk non pangan asal hewan atau Certificate of Analysis/CoA (untuk produk ex impor)
11 Laporan realisasi pengeluaran/pemasukan Produk Non Pangan Asal Hewan (Kulit Bahan Industri) antar Pulau dan Provinsi
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

6 (enam) Hari Kerja

Biaya / Tarif

1. Pelayanan jasa keahlian pemeriksaan kesehatan hewan untuk jaminan ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) produk asal hewan sebesar Rp200.000,00 per pemeriksaan.

2. Jasa medik veteriner bagi pemeriksaan kesehatan hewan, ternak atau produk hewan:

- Kulit ternak (besar dan kecil) sebesar Rp. 60,00 per lembar;

- Kulit hewan lainnya sebesar Rp. 5.000,00 per lembar;

 

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Pemasukan dan/atau Pengeluaran Produk Non Pangan Asal Hewan (Kulit Bahan Industri) antar Pulau dan Provinsi
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk