No | Keterangan | File |
---|---|---|
1 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619) |
|
2 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
|
3 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota |
|
4 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan |
|
5 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko |
|
6 | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan |
|
7 | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian |
|
8 | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan ke 2 atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah |
|
9 | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah |
|
10 | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
2 | NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner |
3 | Surat Rekomendasi dan atau Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKH) dari daerah asal/tujuan |
4 | Surat Pernyataan memiliki gudang penyimpanan kulit atau Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) |
5 | Khusus kulit mentah garaman disertai Surat pernyataan dari pemohon bahwa kulit berbentuk lembaran badan (tidak termasuk kulit kepala, kulit mentah potongan/trimming, kulit belah/split dan kulit scrap),berasal dari pemotongan di RPH dan telah dilakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem,peruntukannya sebagai bahan industri non pangan dan sisa hasil industri tidak dipergunakan sebagai pangan/konsumsi manusia |
6 | Khusus kulit mentah garaman disertai surat perjanjian Kerjasama (MoU) dengan perusahaan penyamak kulit jika mengajukan permohonan adalah trader/pedagang kulit |
7 | Khusus kulit mentah garaman disertai surat pernyataan dari pengirim kulit bahwa kulit berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) dan telah dilakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem |
8 | Khusus kulit mentah garaman disertai surat pernyataan dari penyamak kulit bahwa sisa hasil industri tidak dipergunakan sebagai bahan pangan |
9 | Khusus kulit mentah garaman disertai rencana pendistribusian |
10 | Hasil pengujian laboratorium produk non pangan asal hewan atau Certificate of Analysis/CoA (untuk produk ex impor) |
11 | Laporan realisasi pengeluaran/pemasukan Produk Non Pangan Asal Hewan (Kulit Bahan Industri) antar Pulau dan Provinsi |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
2 | NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner |
3 | Surat Rekomendasi dan atau Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKH) dari daerah asal/tujuan |
4 | Surat Pernyataan memiliki gudang penyimpanan kulit atau Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) |
5 | Khusus kulit mentah garaman disertai Surat pernyataan dari pemohon bahwa kulit berbentuk lembaran badan (tidak termasuk kulit kepala, kulit mentah potongan/trimming, kulit belah/split dan kulit scrap),berasal dari pemotongan di RPH dan telah dilakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem,peruntukannya sebagai bahan industri non pangan dan sisa hasil industri tidak dipergunakan sebagai pangan/konsumsi manusia |
6 | Khusus kulit mentah garaman disertai surat perjanjian Kerjasama (MoU) dengan perusahaan penyamak kulit jika mengajukan permohonan adalah trader/pedagang kulit |
7 | Khusus kulit mentah garaman disertai surat pernyataan dari pengirim kulit bahwa kulit berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) dan telah dilakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem |
8 | Khusus kulit mentah garaman disertai surat pernyataan dari penyamak kulit bahwa sisa hasil industri tidak dipergunakan sebagai bahan pangan |
9 | Khusus kulit mentah garaman disertai rencana pendistribusian |
10 | Hasil pengujian laboratorium produk non pangan asal hewan atau Certificate of Analysis/CoA (untuk produk ex impor) |
11 | Laporan realisasi pengeluaran/pemasukan Produk Non Pangan Asal Hewan (Kulit Bahan Industri) antar Pulau dan Provinsi |
9 (sembilan) hari kerja
Biaya / Tarif Retribusi daerah yang meliputi: 1. Jasa keahlian pemeriksaan kesehatan hewan untuk jaminan ASUH (Aman, Sehat, Utuh & Halal) pruduk asal hewan sebesar Rp. 200.000,- per pemeriksaan 2. Komoditi : a) Kulit ternak (besar dan kecil) sebesar Rp. 60,-/ lembar (1 lembar = 20 kilogram) b) Kulit hewan lainnya sebesar Rp. 5.000,-/ lembar
No | Keterangan |
---|---|
1 | Surat Izin pengeluaran dan atau pemasukan Produk Non Pangan Asal Hewan (Kulit Bahan Industri) antar Provinsi dan Pulau |
No | Nama Dokumen | Action |
---|