Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Non Pangan Asal Hewan (Kulit Bahan Industri) antar Pulau dan Provinsi

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)

2

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

4

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan

5

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

6

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan

7

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian

8

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan ke 2 atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah

9

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah

10

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Persyaratan


No Persyaratan
1 Nomor Induk Berusaha (NIB)
2 NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner
3 Surat Rekomendasi dan atau Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKH) dari daerah asal/tujuan
4 Surat Pernyataan memiliki gudang penyimpanan kulit atau Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH)
5 Khusus kulit mentah garaman disertai Surat pernyataan dari pemohon bahwa kulit berbentuk lembaran badan (tidak termasuk kulit kepala, kulit mentah potongan/trimming, kulit belah/split dan kulit scrap),berasal dari pemotongan di RPH dan telah dilakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem,peruntukannya sebagai bahan industri non pangan dan sisa hasil industri tidak dipergunakan sebagai pangan/konsumsi manusia
6 Khusus kulit mentah garaman disertai surat perjanjian Kerjasama (MoU) dengan perusahaan penyamak kulit jika mengajukan permohonan adalah trader/pedagang kulit
7 Khusus kulit mentah garaman disertai surat pernyataan dari pengirim kulit bahwa kulit berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) dan telah dilakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem
8 Khusus kulit mentah garaman disertai surat pernyataan dari penyamak kulit bahwa sisa hasil industri tidak dipergunakan sebagai bahan pangan
9 Khusus kulit mentah garaman disertai rencana pendistribusian
10 Hasil pengujian laboratorium produk non pangan asal hewan atau Certificate of Analysis/CoA (untuk produk ex impor)
11 Laporan realisasi pengeluaran/pemasukan Produk Non Pangan Asal Hewan (Kulit Bahan Industri) antar Pulau dan Provinsi
No Persyaratan
1 Nomor Induk Berusaha (NIB)
2 NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner
3 Surat Rekomendasi dan atau Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKH) dari daerah asal/tujuan
4 Surat Pernyataan memiliki gudang penyimpanan kulit atau Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH)
5 Khusus kulit mentah garaman disertai Surat pernyataan dari pemohon bahwa kulit berbentuk lembaran badan (tidak termasuk kulit kepala, kulit mentah potongan/trimming, kulit belah/split dan kulit scrap),berasal dari pemotongan di RPH dan telah dilakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem,peruntukannya sebagai bahan industri non pangan dan sisa hasil industri tidak dipergunakan sebagai pangan/konsumsi manusia
6 Khusus kulit mentah garaman disertai surat perjanjian Kerjasama (MoU) dengan perusahaan penyamak kulit jika mengajukan permohonan adalah trader/pedagang kulit
7 Khusus kulit mentah garaman disertai surat pernyataan dari pengirim kulit bahwa kulit berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) dan telah dilakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem
8 Khusus kulit mentah garaman disertai surat pernyataan dari penyamak kulit bahwa sisa hasil industri tidak dipergunakan sebagai bahan pangan
9 Khusus kulit mentah garaman disertai rencana pendistribusian
10 Hasil pengujian laboratorium produk non pangan asal hewan atau Certificate of Analysis/CoA (untuk produk ex impor)
11 Laporan realisasi pengeluaran/pemasukan Produk Non Pangan Asal Hewan (Kulit Bahan Industri) antar Pulau dan Provinsi
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

9 (sembilan) hari kerja

Biaya / Tarif

Biaya / Tarif Retribusi daerah yang meliputi: 1. Jasa keahlian pemeriksaan kesehatan hewan untuk jaminan ASUH (Aman, Sehat, Utuh & Halal) pruduk asal hewan sebesar Rp. 200.000,- per pemeriksaan 2. Komoditi : a) Kulit ternak (besar dan kecil) sebesar Rp. 60,-/ lembar (1 lembar = 20 kilogram) b) Kulit hewan lainnya sebesar Rp. 5.000,-/ lembar

Produk Layanan
No Keterangan
1 Surat Izin pengeluaran dan atau pemasukan Produk Non Pangan Asal Hewan (Kulit Bahan Industri) antar Provinsi dan Pulau
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk