| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
| 2 | NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner |
| 3 | Surat Rekomendasi dan atau Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKH) dari daerah asal/tujuan |
| 4 | Surat Pernyataan memiliki gudang penyimpanan kulit atau Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) |
| 5 | Khusus kulit mentah garaman disertai Surat pernyataan dari pemohon bahwa kulit berbentuk lembaran badan (tidak termasuk kulit kepala, kulit mentah potongan/trimming, kulit belah/split dan kulit scrap),berasal dari pemotongan di RPH dan telah dilakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem,peruntukannya sebagai bahan industri non pangan dan sisa hasil industri tidak dipergunakan sebagai pangan/konsumsi manusia |
| 6 | Khusus kulit mentah garaman disertai surat perjanjian Kerjasama (MoU) dengan perusahaan penyamak kulit jika mengajukan permohonan adalah trader/pedagang kulit |
| 7 | Khusus kulit mentah garaman disertai surat pernyataan dari pengirim kulit bahwa kulit berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) dan telah dilakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem |
| 8 | Khusus kulit mentah garaman disertai surat pernyataan dari penyamak kulit bahwa sisa hasil industri tidak dipergunakan sebagai bahan pangan |
| 9 | Khusus kulit mentah garaman disertai rencana pendistribusian |
| 10 | Hasil pengujian laboratorium produk non pangan asal hewan atau Certificate of Analysis/CoA (untuk produk ex impor) |
| 11 | Laporan realisasi pengeluaran/pemasukan Produk Non Pangan Asal Hewan (Kulit Bahan Industri) antar Pulau dan Provinsi |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
| 2 | NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner |
| 3 | Surat Rekomendasi dan atau Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKH) dari daerah asal/tujuan |
| 4 | Surat Pernyataan memiliki gudang penyimpanan kulit atau Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) |
| 5 | Khusus kulit mentah garaman disertai Surat pernyataan dari pemohon bahwa kulit berbentuk lembaran badan (tidak termasuk kulit kepala, kulit mentah potongan/trimming, kulit belah/split dan kulit scrap),berasal dari pemotongan di RPH dan telah dilakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem,peruntukannya sebagai bahan industri non pangan dan sisa hasil industri tidak dipergunakan sebagai pangan/konsumsi manusia |
| 6 | Khusus kulit mentah garaman disertai surat perjanjian Kerjasama (MoU) dengan perusahaan penyamak kulit jika mengajukan permohonan adalah trader/pedagang kulit |
| 7 | Khusus kulit mentah garaman disertai surat pernyataan dari pengirim kulit bahwa kulit berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) dan telah dilakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem |
| 8 | Khusus kulit mentah garaman disertai surat pernyataan dari penyamak kulit bahwa sisa hasil industri tidak dipergunakan sebagai bahan pangan |
| 9 | Khusus kulit mentah garaman disertai rencana pendistribusian |
| 10 | Hasil pengujian laboratorium produk non pangan asal hewan atau Certificate of Analysis/CoA (untuk produk ex impor) |
| 11 | Laporan realisasi pengeluaran/pemasukan Produk Non Pangan Asal Hewan (Kulit Bahan Industri) antar Pulau dan Provinsi |
6 (enam) Hari Kerja
1. Pelayanan jasa keahlian pemeriksaan kesehatan hewan untuk jaminan ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) produk asal hewan sebesar Rp200.000,00 per pemeriksaan. 2. Jasa medik veteriner bagi pemeriksaan kesehatan hewan, ternak atau produk hewan: - Kulit ternak (besar dan kecil) sebesar Rp. 60,00 per lembar; - Kulit hewan lainnya sebesar Rp. 5.000,00 per lembar;
| No | Keterangan |
|---|---|
| 1 | Izin Pemasukan dan/atau Pengeluaran Produk Non Pangan Asal Hewan (Kulit Bahan Industri) antar Pulau dan Provinsi |
| No | Nama Dokumen | Action |
|---|