No | Persyaratan |
---|---|
1 | Surat Permohonan |
2 | Nomor Pokok Wajib Pajak; |
3 | Nomor Induk Berusaha; |
4 | PI dari Kementerian Perdagangan RI; |
5 | B/L atau apabila belum memiliki B/L maka untuk sementara dapat melampirkan surat pernyataan kesanggupan dan wajib menyertakan BL di kemudian hari; |
6 | Importir garam konsumsi dalam hal ini BUMN yang bergerak di bidang pergaraman, harus dilengkapi dengan bukti serap pembelian garam rakyat minimal 50 % dari jumlah impor yang disahkan oleh Dinas yang membidangi perdagangan Kabupaten/Kota di Jawa Timur atau Asosiasi Garam; |
7 | Importir Produsen garam industri, harus dilengkapi surat pernyataan bahwa garam impor tersebut tidak dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain; |
8 | Importir komoditi gula mentah dan gula refinasi, harus dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa gula impor tersebut tidak dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain; |
9 | Importir Beras: i. harus dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa beras impor tersebut tidak diperjualbelikan/diedarkan di Jawa Timur atau hanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku perusahaan tersebut, kecuali untuk beras khusus sebagaimana sesuai dengan peraturan yang berlaku; ii. Khusus komoditi beras ketan yang akan diperdagangkan harus melampirkan surat pernyataan penyimpanan/gudang dan penanggung jawab importasi di Jawa Timur. |
12 (Dua Belas) Hari Kerja
RP 0
No | Keterangan |
---|---|
1 | Persetujuan Bongkar untuk Komoditi Strategis |