Persetujuan Bongkar untuk Komoditi Strategis

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

2

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

3

Keputusan Gubernur Jawa Timur No 2 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Perizinan Berusaha

Persyaratan


No Persyaratan
1 Surat Permohonan
2 Nomor Pokok Wajib Pajak;
3 Nomor Induk Berusaha;
4 PI dari Kementerian Perdagangan RI;
5 B/L atau apabila belum memiliki B/L maka untuk sementara dapat melampirkan surat pernyataan kesanggupan dan wajib menyertakan BL di kemudian hari;
6 Importir garam konsumsi dalam hal ini BUMN yang bergerak di bidang pergaraman, harus dilengkapi dengan bukti serap pembelian garam rakyat minimal 50 % dari jumlah impor yang disahkan oleh Dinas yang membidangi perdagangan Kabupaten/Kota di Jawa Timur atau Asosiasi Garam;
7 Importir Produsen garam industri, harus dilengkapi surat pernyataan bahwa garam impor tersebut tidak dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain;
8 Importir komoditi gula mentah dan gula refinasi, harus dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa gula impor tersebut tidak dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain;
9 Importir Beras:
i. harus dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa beras impor tersebut tidak diperjualbelikan/diedarkan di Jawa Timur atau hanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku perusahaan tersebut, kecuali untuk beras khusus sebagaimana sesuai dengan peraturan yang berlaku;
ii. Khusus komoditi beras ketan yang akan diperdagangkan harus melampirkan surat pernyataan penyimpanan/gudang dan penanggung jawab importasi di Jawa Timur.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

12 (Dua Belas) Hari Kerja

Biaya / Tarif

RP 0

Produk Layanan
No Keterangan
1 Persetujuan Bongkar untuk Komoditi Strategis
Form Download
No Nama Dokumen Action
1

DRAFT PERMOHONAN PERSETUJUAN BONGKAR PELAKU USAHA

Apps Helpdesk