| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Surat Permohonan |
| 2 | Nomor Pokok Wajib Pajak; |
| 3 | Nomor Induk Berusaha; |
| 4 | PI dari Kementerian Perdagangan RI; |
| 5 | B/L atau apabila belum memiliki B/L maka untuk sementara dapat melampirkan surat pernyataan kesanggupan dan wajib menyertakan B/L selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal surat permohonan |
| 6 | Importir garam konsumsi dalam hal ini BUMN yang bergerak di bidang pergaraman, harus dilengkapi dengan bukti serap pembelian garam rakyat minimal 50 % dari jumlah impor yang disahkan oleh Dinas yang membidangi perdagangan Kabupaten/Kota di Jawa Timur atau Asosiasi Garam; |
| 7 | Importir Produsen garam industri, harus dilengkapi surat pernyataan bahwa garam impor tersebut tidak dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain; |
| 8 | Importir komoditi gula mentah dan gula refinasi, harus dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa gula impor tersebut tidak dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain; |
| 9 | Importir Beras: i. harus dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa beras impor tersebut tidak diperjualbelikan/diedarkan di Jawa Timur atau hanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku perusahaan tersebut, kecuali untuk beras khusus sebagaimana sesuai dengan peraturan yang berlaku; ii. Khusus komoditi beras ketan yang akan diperdagangkan harus melampirkan surat pernyataan penyimpanan/gudang dan penanggung jawab importasi di Jawa Timur. iii. Importir beras untuk keperluan umum harus dilengkapi surat penugasan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pangan |
12 (Dua Belas) Hari Kerja
0
| No | Keterangan |
|---|---|
| 1 | Persetujuan Bongkar untuk Komoditi Strategis |