No | Keterangan | File |
---|---|---|
1 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849) |
|
2 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) |
|
3 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) |
|
4 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731) |
|
5 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108), Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208) |
|
6 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643) |
|
7 | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut sebagaimana telah diubah beberapa kali, Peraturan Menteri Menteri Perhubungan Republik Indonesia 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan RepUblik Indonesia Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut |
|
8 | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Bongkar Muat Dari Dan Ke Kapal |
|
9 | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut |
|
10 | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut |
|
11 | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri |
|
12 | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2015 tentang Pengerukan dan Reklamasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi |
|
13 | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan |
|
14 | Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan KP 432 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional |
|
15 | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional |
2 | Salinan Dokumen Perjanjian Konsesi pengusahaan Pelabuhan sesuai ketentuan sebagaimana diatur UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dan PM 15 Tahun 2015 |
3 | NIB |
4 | Akta Pendirian Perusahaan |
5 | Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan sebagai BUP oleh Kemenkumham |
6 | Surat Izin BUP di Pelabuhan Pengumpan Regional/Pengumpul/Utama |
7 | Scan Asli NPWP Perusahaan |
8 | Surat Keterangan Domisili Perusahaan |
9 | Dokumen Rencana Induk Pelabuhan |
10 | Dokumen Rencana Teknis bangunan Pelabuhan yang paling sedikit memuat : a. Kondisi tanah (borlog/stratigrafi) dan kondisi wilayah gempa; b. Desain kriteria, spesifikasi teknis, rencana kerja syarat c. Gambar konstruksi yang meliputi tata letak fasilitas Pelabuhan dan rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, tampak, potongan, detail dan koordinat geografis minimal pada 2 (dua) ujung dermaga dan 1 (satu) titik di darat |
11 | Izin lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan |
12 | Melampirkan dokumen kelayakan ekonomis dan finansial untuk Pelabuhan yang dikembangkan dengan dana BUP |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional |
2 | Dokumen Rencana Induk Pelabuhan |
3 | Dokumen Rencana Teknis bangunan Pelabuhan yang paling sedikit memuat : a. Kondisi tanah (borlog/stratigrafi) dan kondisi wilayah gempa; b. Desain kriteria, spesifikasi teknis, rencana kerja syarat c. Gambar konstruksi yang meliputi tata letak fasilitas Pelabuhan dan rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, tampak, potongan, detail dan koordinat geografis minimal pada 2 (dua) ujung dermaga dan 1 (satu) titik di darat |
4 | Izin lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional |
2 | Salinan Dokumen Perjanjian Konsesi pengusahaan Pelabuhan sesuai ketentuan sebagaimana diatur UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dan PM 15 Tahun 2015 |
3 | NIB |
4 | Akta Pendirian Perusahaan |
5 | Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan sebagai BUP oleh Kemenkumham |
6 | Surat Izin BUP di Pelabuhan Pengumpan Regional/Pengumpul/Utama |
7 | Scan Asli NPWP Perusahaan |
8 | Surat Keterangan Domisili Perusahaan |
9 | Dokumen Rencana Induk Pelabuhan |
10 | Dokumen Rencana Teknis bangunan Pelabuhan yang paling sedikit memuat : a. Kondisi tanah (borlog/stratigrafi) dan kondisi wilayah gempa; b. Desain kriteria, spesifikasi teknis, rencana kerja syarat c. Gambar konstruksi yang meliputi tata letak fasilitas Pelabuhan dan rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, tampak, potongan, detail dan koordinat geografis minimal pada 2 (dua) ujung dermaga dan 1 (satu) titik di darat |
11 | Izin lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan |
12 | Melampirkan dokumen kelayakan ekonomis dan finansial untuk Pelabuhan yang dikembangkan dengan dana BUP |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional |
2 | Dokumen Rencana Induk Pelabuhan |
3 | Dokumen Rencana Teknis bangunan Pelabuhan yang paling sedikit memuat : a. Kondisi tanah (borlog/stratigrafi) dan kondisi wilayah gempa; b. Desain kriteria, spesifikasi teknis, rencana kerja syarat c. Gambar konstruksi yang meliputi tata letak fasilitas Pelabuhan dan rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, tampak, potongan, detail dan koordinat geografis minimal pada 2 (dua) ujung dermaga dan 1 (satu) titik di darat |
4 | Izin lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional |
2 | Salinan Dokumen Perjanjian Konsesi pengusahaan Pelabuhan sesuai ketentuan sebagaimana diatur UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dan PM 15 Tahun 2015 |
3 | NIB |
4 | Akta Pendirian Perusahaan |
5 | Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan sebagai BUP oleh Kemenkumham |
6 | Surat Izin BUP di Pelabuhan Pengumpan Regional/Pengumpul/Utama |
7 | Scan Asli NPWP Perusahaan |
8 | Surat Keterangan Domisili Perusahaan |
9 | Dokumen Rencana Induk Pelabuhan |
10 | Dokumen Rencana Teknis bangunan Pelabuhan yang paling sedikit memuat : a. Kondisi tanah (borlog/stratigrafi) dan kondisi wilayah gempa; b. Desain kriteria, spesifikasi teknis, rencana kerja syarat c. Gambar konstruksi yang meliputi tata letak fasilitas Pelabuhan dan rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, tampak, potongan, detail dan koordinat geografis minimal pada 2 (dua) ujung dermaga dan 1 (satu) titik di darat |
11 | Izin lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan |
12 | Melampirkan dokumen kelayakan ekonomis dan finansial untuk Pelabuhan yang dikembangkan dengan dana BUP |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional |
2 | Dokumen Rencana Induk Pelabuhan |
3 | Dokumen Rencana Teknis bangunan Pelabuhan yang paling sedikit memuat : a. Kondisi tanah (borlog/stratigrafi) dan kondisi wilayah gempa; b. Desain kriteria, spesifikasi teknis, rencana kerja syarat c. Gambar konstruksi yang meliputi tata letak fasilitas Pelabuhan dan rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, tampak, potongan, detail dan koordinat geografis minimal pada 2 (dua) ujung dermaga dan 1 (satu) titik di darat |
4 | Izin lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan |
14 (Empat Belas) hari kerja
Sesuai Dengan Peraturan Daerah Jawa Timur yang Berlaku
No | Keterangan |
---|---|
1 | Izin Pengembangan Pelabuhan Pengumpan Regional |
No | Nama Dokumen | Action |
---|