Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan pada areal Hutan Produksi yang telah dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan melalui persetujuan pelepasan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

 

2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 - 3 – Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270
6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319
Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan keputusan Menteri tentang pelepasan kawasan hutan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau foto copy Persetujuan Dispensasi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
2 Scan akte pendirian perusahaan
3 scan peta lokasi yang dimohon dengan skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) berumur paling lama 2 (dua) tahun terakhir;
4 scan foto udara citra resolusi sangat tinggi dari areal yang dimohon dan dapat menggunakan drone
5 scan dokumen rencana kerja izin peruntukan lahan
6 scan dokumen realisasi kegiatan pembangunan non kehutanan bagi pemohon PKKNK lanjutan
7 Scan Surat Pernyataan Bebas Konflik
8 Scan Surat Perjanjian Kerja antara pemohon PKKNK dengan pemegang persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan (dalam hal pemohon PKKNK selain pemegang PPKH)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

90 (Sembilan Puluh Lima) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
1 Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan pada areal Hutan Produksi yang telah dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan melalui persetujuan pelepasan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk