No | Persyaratan |
---|---|
1 | Scan BAPL yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan |
2 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf) |
3 | Scan perizinan/perjanjian atau Perizinan Berusaha atau keputusan/penetapan pemenang lelang wilayah pertambangan (khusus perizinan pertambangan) |
4 | surat keterangan dari direktorat jenderal yang membidangi mineral dan batubara terkait kegiatan eksplorasi lanjutan (khusus perizinan pertambangan) |
5 | Scan Analisa status dan fungsi Kawasan Hutan dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta |
6 | Scan Pertimbangan teknis perum perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja perum perhutani |
7 | Scan Rencana Kerja Penggunaan Kawasan Hutan |
8 | Scan Dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, bagi pemohon Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (telah memiliki perizinan berusaha) ATAU Scan Komitmen Pemenuhan Dokumen Lingkungan (belum memiliki perizinan berusaha) |
9 | Scan Pernyataan Komitmen,dibuat dalam bentuk akta notariil untuk non pemerintah, berisi: a. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; b. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang diperkenankan melakukan kegiatan di lapangan setelah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; c. membayar PNBP Kompensasi, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan kewajiban membayar PNBP Kompensasi; d. menyampaikan baseline Penggunaan Kawasan Hutan dan Peta baseline skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau skala terbesar pada lokasi yang dimohon sesuai hasil tata batas dan dokumen lingkungan; e. menyampaikan Perizinan Berusaha yang telah berlaku efektif dalam hal pada saat permohonan, pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan belum memiliki Perizinan Berusaha atau telah memiliki Perizinan Berusaha yang belum berlaku efektif bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang wajib memiliki Perizinan Berusaha; f. menyampaikan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, dalam hal pada saat permohonan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan belum - 306 – memiliki Perizinan Berusaha atau telah memiliki Perizinan Berusaha yang belum berlaku efektif, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang wajib memiliki Perizinan Berusaha; g. menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha; dan h. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan. |
10 | Scan Pakta integritas bermeterai dalam bentuk akta notariil (pemohon non-pemerintahan), yang memuat: a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari gubernur d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan f. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; g. dan dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam), siap menghadapi konsekuensi hukum |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Scan BAPL yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan |
2 | Profil badan usaha atau badan hukum termasuk akta pendirian badan usaha atau badan hukum; |
3 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf) |
4 | Scan perizinan/perjanjian atau Perizinan Berusaha atau keputusan/penetapan pemenang lelang wilayah pertambangan (khusus perizinan pertambangan) |
5 | surat keterangan dari direktorat jenderal yang membidangi mineral dan batubara terkait kegiatan eksplorasi lanjutan (khusus perizinan pertambangan) |
6 | Scan Analisa status dan fungsi Kawasan Hutan dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta |
7 | Scan Pertimbangan teknis perum perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja perum perhutani |
8 | Scan Rencana Kerja Penggunaan Kawasan Hutan |
9 | Scan Dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, bagi pemohon Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (telah memiliki perizinan berusaha) ATAU Scan Komitmen Pemenuhan Dokumen Lingkungan (belum memiliki perizinan berusaha) |
10 | Scan Pernyataan Komitmen,dibuat dalam bentuk akta notariil untuk non pemerintah, berisi: a. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; b. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang diperkenankan melakukan kegiatan di lapangan setelah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; c. membayar PNBP Kompensasi, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan kewajiban membayar PNBP Kompensasi; d. menyampaikan baseline Penggunaan Kawasan Hutan dan Peta baseline skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau skala terbesar pada lokasi yang dimohon sesuai hasil tata batas dan dokumen lingkungan; e. menyampaikan Perizinan Berusaha yang telah berlaku efektif dalam hal pada saat permohonan, pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan belum memiliki Perizinan Berusaha atau telah memiliki Perizinan Berusaha yang belum berlaku efektif bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang wajib memiliki Perizinan Berusaha; f. menyampaikan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, dalam hal pada saat permohonan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan belum - 306 – memiliki Perizinan Berusaha atau telah memiliki Perizinan Berusaha yang belum berlaku efektif, bagi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang wajib memiliki Perizinan Berusaha; g. menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha; dan h. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan. |
11 | Scan Pakta integritas bermeterai dalam bentuk akta notariil (pemohon non-pemerintahan), yang memuat: a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari gubernur d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan f. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; g. dan dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam), siap menghadapi konsekuensi hukum |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Scan BAPL yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan |
2 | Dasar hukum pembentukan instansi |
3 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf) |
4 | Scan perizinan/perjanjian atau Perizinan Berusaha atau keputusan/penetapan pemenang lelang wilayah pertambangan (khusus perizinan pertambangan) |
5 | surat keterangan dari direktorat jenderal yang membidangi mineral dan batubara terkait kegiatan eksplorasi lanjutan (khusus perizinan pertambangan) |
6 | Scan Analisa status dan fungsi Kawasan Hutan dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta |
7 | Scan Pertimbangan teknis perum perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja perum perhutani |
8 | Scan Rencana Kerja Penggunaan Kawasan Hutan |
9 | Scan Dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, bagi pemohon Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (telah memiliki perizinan berusaha) ATAU Scan Komitmen Pemenuhan Dokumen Lingkungan (belum memiliki perizinan berusaha) |
10 | Scan surat pernyataan bermeterai untuk pemohon dari pemerintah, berisi : a. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; b. melakukan penanaman tanaman kayu di kiri kanan atau sekeliling dalam areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan; |
11 | Scan Pakta integritas bermeterai (pemohon pemerintahan), yang memuat: a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari gubernur d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan f. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; g. dan dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam), siap menghadapi konsekuensi hukum |
25 (Dua Puluh Lima) Hari Kerja
Gratis
No | Keterangan |
---|---|
1 | Rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan |
No | Nama Dokumen | Action |
---|