Izin Pemasukan dan/atau Pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan Lainnya antar Provinsi / Pulau

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)

2

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

4

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan

5

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

6

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan

7

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian

8

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

9

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan


No Persyaratan
1 Sertifikat Halal Untuk yang dipersyaratkan
2 Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner
4 Laporan Realisasi pengeluaran/pemasukan Pangan Asal Hewan Lainnya antar Provinsi / Pulau
5 Surat rekomendasi dan atau keterangan kesehatan produk pangan asal hewan dari daerah asal/ tujuan
6 Hasil pengujian laboratorium produk dari Laboratorium Pemerintah atau swasta terakreditasi
No Persyaratan
1 Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
2 Sertifikat Halal Untuk yang dipersyaratkan
3 NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner
4 Laporan Realisasi pengeluaran/pemasukan Pangan Asal Hewan Lainnya antar Provinsi / Pulau
5 Surat rekomendasi dan atau keterangan kesehatan produk pangan asal hewan dari daerah asal/ tujuan
6 Hasil pengujian laboratorium produk dari Laboratorium Pemerintah atau swasta terakreditasi
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

6 (enam) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Pelayanan jasa keahlian pemeriksaan kesehatan hewan untuk jaminan ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) produk asal hewan sebesar Rp200.000,00 per pemeriksaan.

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan Lainnya antar Provinsi / Pulau
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk