No | Persyaratan |
---|---|
1 | Scan BAPL yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan |
2 | Scan Pernyataan Komitmen dalam bentuk akta notariil (pemohon non-pemerintahan), yang memuat : a. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; b. melakukan penanaman tanaman kayu di kiri kanan atau sekeliling dalam areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan; c. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan |
3 | Scan Pernyataan Komitmen dalam bentuk akta notariil (pemohon non-pemerintahan), yang memuat: a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari gubernur d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan f. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; g. dan dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam), siap menghadapi konsekuensi hukum |
4 | Scan Persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan |
5 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf) |
6 | Scan Analisa status dan fungsi Kawasan Hutan dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta |
7 | Pertimbangan teknis perum perhutani, dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja perum perhutani; |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Scan BAPL yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan |
2 | Scan Pernyataan Komitmen dalam bentuk akta notariil (pemohon non-pemerintahan), yang memuat : a. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; b. melakukan penanaman tanaman kayu di kiri kanan atau sekeliling dalam areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan; c. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan |
3 | Scan Pernyataan Komitmen dalam bentuk akta notariil (pemohon non-pemerintahan), yang memuat: a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari gubernur d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan f. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; g. dan dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam), siap menghadapi konsekuensi hukum |
4 | Scan Persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan |
5 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf) |
6 | Scan Analisa status dan fungsi Kawasan Hutan dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta |
7 | Pertimbangan teknis perum perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja perum perhutani |
8 | Scan izin pertambangan rakyat dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bagi permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat |
9 | Scan izin pertambangan rakyat dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bagi permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Scan BAPL yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan |
2 | Scan Pernyataan Komitmen bermaterai (pemohon pemerintahan) , yang memuat : a. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; b. melakukan penanaman tanaman kayu di kiri kanan atau sekeliling dalam areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan; c. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan |
3 | Scan Pakta integritas bermeterai (pemohon pemerintahan), yang memuat: a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari gubernur d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan f. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; g. dan dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam), siap menghadapi konsekuensi hukum |
4 | Scan Persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan |
5 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf) |
6 | Scan Analisa status dan fungsi Kawasan Hutan dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta |
7 | Pertimbangan teknis perum perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja perum perhutani |
8 | Scan izin pertambangan rakyat dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bagi permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Scan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim yang dikoordinasikan oleh Kepala Balai Pemantapan kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta |
2 | IPR yang masih berlaku dengan jangka waktu IPR paling sedikit 6 (enam) bulan, bagi permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk pertambangan rakyat |
3 | pakta integritas dibuat dalam bentuk akta notariil |
4 | dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan/usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL |
5 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf) |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Scan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim yang dikoordinasikan oleh Kepala Balai Pemantapan kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta |
2 | IPR yang masih berlaku dengan jangka waktu IPR paling sedikit 6 (enam) bulan, bagi permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk pertambangan rakyat |
3 | pakta integritas dibuat dalam bentuk akta notariil |
4 | dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan/usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL |
5 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf) |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Scan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim yang dikoordinasikan oleh Kepala Balai Pemantapan kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta |
2 | IPR yang masih berlaku dengan jangka waktu IPR paling sedikit 6 (enam) bulan, bagi permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk pertambangan rakyat |
3 | pakta integritas dibuat dalam bentuk akta notariil |
4 | dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan/usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL |
5 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf) |
25 (Dua Puluh Lima) Hari Kerja
Gratis
No | Keterangan |
---|---|
1 | Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pertambangan Rakyat |
No | Nama Dokumen | Action |
---|