Perpanjangan Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

 

2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 - 3 – Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319
Persyaratan


No Persyaratan
1 Peta lokasi yang dimohon;
2 Laporan kemajuan pelaksanaan penggunaan lahan;
3 Laporan realisasi pelaksanaan PKKNK dari tahun sebelumnya;
4 Bukti pelunasan pembayaran PSDH dan DR;
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

25 (Dua Puluh Lima) Hari Kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Produk Layanan
No Keterangan
1 Perpanjangan Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk