No | Keterangan | File |
---|---|---|
1 | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha | |
2 | Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi | |
3 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) | |
4 | Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/II/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi | |
5 | Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Scan Nomor Induk Berusaha |
2 | Scan Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang |
3 | Scan Surat Pernyataan bahwa Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan yang ditandatangani oleh Ketua Koperasi |
4 | Scan Daftar anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka |
5 | Scan Laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir |
6 | Scan Rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun |
7 | Scan sertifikat kopentensi Calon kepala cabang pembantu yang dikeluarkan oleh BNSP |
8 | Scan Surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; |
9 | Scan surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman online kepada non anggota |
10 | Scan Peraturan khusus prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) |
11 | Scan surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK). |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Scan Surat Permohonan bermeterai yang ditujukan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur |
2 | Scan Nomor Induk Berusaha |
3 | Scan Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang |
4 | Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan |
5 | Scan Daftar anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka |
6 | Scan Laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir |
7 | Scan Rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun |
8 | Scan sertifikat kopentensi Calon kepala cabang pembantu yang dikeluarkan oleh BNSP |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Scan Surat Permohonan bermeterai yang ditujukan ke Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur |
2 | Scan Nomor Induk Berusaha |
3 | Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan |
4 | Scan Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang |
5 | Scan Daftar anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka |
6 | Scan Laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir |
7 | Scan Rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun |
8 | Scan sertifikat kopentensi Calon kepala cabang pembantu yang dikeluarkan oleh BNSP |
17 (tujuh belas) hari kerja
GRATIS
No | Keterangan |
---|---|
1 | Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi |
No | Nama Dokumen | Action |
---|