No | Persyaratan |
---|---|
1 | Scan BAPL yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan |
2 | Scan Pernyataan Komitmen dalam bentuk akta notariil (pemohon non-pemerintahan), yang memuat : a. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; b. melakukan penanaman tanaman kayu di kiri kanan atau sekeliling dalam areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan; c. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan |
3 | Scan Pernyataan Komitmen dalam bentuk akta notariil (pemohon non-pemerintahan), yang memuat: a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari gubernur d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan f. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; g. dan dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan angka f), siap menghadapi konsekuensi hukum |
4 | Scan Persetujuan lingkungan dan atau dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan |
5 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf) |
6 | Pertimbangan teknis perum perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja perum perhutani |
7 | Analisa status dan fungsi Kawasan Hutan dari Kepala BPKH XI Yogyakarta (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Scan BAPL yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan |
2 | Scan Pernyataan Komitmen dalam bentuk akta notariil (pemohon non-pemerintahan), yang memuat : a. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; b. melakukan penanaman tanaman kayu di kiri kanan atau sekeliling dalam areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan; c. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan |
3 | Scan Pernyataan Komitmen dalam bentuk akta notariil (pemohon non-pemerintahan), yang memuat: a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari gubernur d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan f. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; g. dan dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan angka f), siap menghadapi konsekuensi hukum |
4 | Scan Persetujuan lingkungan dan atau dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan |
5 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf) |
6 | Pertimbangan teknis perum perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja perum perhutani |
7 | Analisa status dan fungsi Kawasan Hutan dari Kepala BPKH XI Yogyakarta (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Scan BAPL yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan |
2 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangai oleh pemohon, pdf) |
3 | Scan Pernyataan Komitmen bermaterai, yang memuat : a. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; b. melakukan penanaman tanaman kayu di kiri kanan atau sekeliling dalam areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan; c. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan |
4 | Scan Pakta integritas bermeterai (pemohon pemerintahan), yang memuat: a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari gubernur d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan f. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; g. dan dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan angka f), siap menghadapi konsekuensi hukum |
5 | Scan Persetujuan lingkungan dan atau dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan |
6 | Pertimbangan teknis perum perhutani dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja perum perhutani |
7 | Analisa status dan fungsi Kawasan Hutan dari Kepala BPKH XI Yogyakarta (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) |
25 (Dua Puluh Lima) Hari Kerja
Gratis
No | Keterangan |
---|---|
1 | Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kurang dari 5 Ha Pembangunan fasilitas umum yang bersifat non komersial |
No | Nama Dokumen | Action |
---|