No | Keterangan | File |
---|---|---|
1 | UU NOMOR 30 TENTANG ENERGI |
|
2 | UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (LAMPIRAN : PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKRUEN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA) |
|
3 | UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA, PASAL I BERBUNYI PERIZINAN BERUSAHA TERDIRI ATAS SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
|
4 | PP NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO, PASAL 47 BERBUNYI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA NIAGA BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN WAJIB MEMILIKI PERIJINAN BERUSAHA UNTUK KEGIATAN USAHA NIAGA BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN |
|
5 | PERMEN ESDM NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG STANDART KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, PADA LAMPIRAN IV: STANDAR IZIN USAHA NIAGA BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN |
|
6 | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Nomor Induk Berusaha |
2 | Data teknis sumber perolehan bahan baku / bahan bakar Nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain yang diusahakan |
3 | Data standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain) yang akan) diniagakan |
4 | Nama dan merek dagang Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain untuk retall |
5 | Informasi kelayakan usaha |
6 | Dokumen daftar penerima manfaat (Beneficial Ownership) |
5 (lima) hari kerja
GRATIS
No | Keterangan |
---|---|
1 | Izin kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton per tahun |
No | Nama Dokumen | Action |
---|