Izin Pendirian dan Izin Operasional Sekolah Baru (USB) SMK Swasta

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya

4

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

5

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia

6

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK

7

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

8

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

9

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

10

Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan

11

Keputusan Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 024/H/KR/2022 tentang Konsentrasi Keahlian SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka

12

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur

13

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui website : oss.go.id
2 Status tanah/Bangunan: a) Fotocopi Akta notaris tanah; b) Surat perjanjian Sewa/Kontrak/Hak guna Pakai lembaga; c) Surat pernyataan Status tanah/gedung penyelengara kependidikan
3 Scan asli Akta Notaris tentang Pendirian Yayasan dan Scan asli Pengesahan SK Yayasan dari Kemenkumham
4 Scan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
5 6. Data dan dokumentasi foto Sarana Prasarana Pendidikan terdiri dari :
a) Ruang Kelas
b) Laboratorium Bahasa
c) Ruang perpustakaan
d) Ruang TIK/Komputer
e) Ruang Seni Budaya, Prakarya dan Kewirausahaan
f) Tempat Olahraga/Upacara
g) Ruang Praktik/Laboratorium keahlian, Peralatan dan Bahan Praktik
h) Ruang Pimpinan dan Administasi (Ruang Kepala Sekolah, Ruang Guru, Ruang Tata Usaha)
i) Sarpras Penunjang (Ruang Ibadah, Ruang Usaha Kesehatan Sekolah, Ruang Bimbingan Konseling, Ruang OSIS, Toilet/ Jamban, Ruang Sirkulasi, Gudang, Kantin, Tempat Parkir, Instalasi Air Bersih, Instalasi Listrik, Jaringan Telepon dan Internet)
6 Data dan Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) minimal :
a ) 1 orang Guru untuk setiap mata pelajaran;
b) 2 orang Guru Kejuruan untuk setiap kompetensi/konsentrasi keahlian
c) 1 orang Tata Usaha, Penjaga/Satpam
7 Sumber biaya pendanaan Wajib menyediakan deposito di Bank Pemerintah sebesar minimal Rp. 150.000.000,- (Scan Rekening a/n Yayasan)
8 RIPS (Rencana Induk Pengembangan Sekolah) selama 5 tahun yang disusun penyelenggaraan pendidikan secara sistematika yang berisi :
a) Visi dan Misi
b) Kurikulum (Isi Pendidikan)
c) Peserta didik
d) Pendidik dan tenaga kependidikan
e) Sarana dan Prasarana
f) Pendanaan / Pembiayaan Pendidikan
g) Sistem evaluasi dan sertifikasi
h) Organisasi
i) Manajemen dan Proses Pendidikan
j) Peran serta masyarakat
9 Draft studi kelayakan pendirian satuan pendidikan yang terdiri dari
a) Prospek pendirian satuan pendidikan dari:
  1) segi tata ruang, geografis dan ekologis
  2) segi propsek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya
b) Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan dengan penduduk usia sekolah di wilayah setempat;
c) Data perkiraan jarak antar satuan pendidikan dengan satuan pendidikan sejenis;
d) Data kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan sejenis yang ada;
e) Data perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya;
f) Data status kepemilikan tanah dan/atau bangunan;
g) Data tersedianya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kejuruannya;
h) Data adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan SMK yang diusulkan;
i) Data adanya potensi lapangan kerja;
j) Data adanya dukungan masyarakat dan Dunia Usaha/Industri
k) Kesimpulan studi kelayakan
10 Dokumen Rancangan Penjamin Mutu
11 Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM)
12 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup
13 Surat Dukungan Masyarakat dan Dunia Usaha/Industri dibuktikan dengan dokumen tertulis
14 Surat tidak keberatan dari lembaga yang sederajat (MA, SMA, SMK Negeri/Swasta) terdekat yang berada dalam satu Desa/Kelurahan atau Kecamatan (minimal 3 lembaga)
15 Surat dukungan dari pejabat tingkat desa/kelurahan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

60 (enam puluh) Hari Kerja

Biaya / Tarif

GRATIS

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Pendirian Dan Izin Operasional Sekolah Baru (USB) SMK Swasta
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk