| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB) |
| 2 | Sertifikat Halal Untuk yang dipersyaratkan |
| 3 | NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner |
| 4 | Laporan Realisasi pengeluaran/pemasukan Produk Pangan Asal Hewan (Telur Konsumsi/Olahan) antar Provinsi / Pulau |
| 5 | Surat rekomendasi dan atau keterangan kesehatan produk pangan asal hewan dari daerah asal tujuan |
| 6 | Hasil pengujian laboratorium produk dari Laboratorium Pemerintah atau swasta terakreditasi |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB) |
| 2 | Sertifikat Halal Untuk yang dipersyaratkan |
| 3 | NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner |
| 4 | Laporan Realisasi pengeluaran/pemasukan Produk Pangan Asal Hewan (Telur Konsumsi/Olahan) antar Provinsi / Pulau |
| 5 | Surat rekomendasi dan atau keterangan kesehatan produk pangan asal hewan dari daerah asal tujuan |
| 6 | Hasil pengujian laboratorium produk dari Laboratorium Pemerintah atau swasta terakreditasi |
6 (enam) Hari Kerja
1. Pelayanan jasa keahlian pemeriksaan kesehatan hewan untuk jaminan ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) produk asal hewan sebesar Rp200.000,00 per pemeriksaan. 2. Jasa medik veteriner bagi pemeriksaan kesehatan hewan, ternak atau produk hewan: - Telur konsumsi : Rp. 25/kg - Telur olahan : Rp. 5 /Kg.
| No | Keterangan |
|---|---|
| 1 | Surat Izin pemasukan dan atau pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan (Telur Konsumsi/Olahan) antar Provinsi dan Pulau |
| No | Nama Dokumen | Action |
|---|