No | Keterangan | File |
---|---|---|
1 | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha | |
2 | Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi | |
3 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) | |
4 | Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/II/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi | |
5 | Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Scan Nomor Induk Berusaha |
2 | Scan izin usaha dan telah melaksanakan dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun |
3 | Scan Sertifikat DPS bagi KSPPS dan USPPS yang memiliki Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Naional-Majelis Ulama Indonesia |
4 | Scan predikat kesehatan paling rendah `cukup sehat` pada 1 (satu) tahun terakhir |
5 | Scan Daftar anggota Kantor Cabang paling sedikit 20 (Dua Puluh) orang di daerah yang akan dibuka |
6 | Scan Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) |
7 | Scan laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir |
8 | Scan rencana kerja Kantor Cabang yang diajukan paling sedikit 1 (satu) tahun |
9 | Scan daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar daftar nama calon karyawan Kantor Cabang |
10 | Scan Sertifikat Kompetensi Calon kepala cabang yang dikeluarkan oleh BNSP |
11 | Scan surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi |
12 | Scan surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman online kepada non anggota |
13 | Scan Peraturan khusus prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) |
14 | Scan surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Scan Surat Permohonan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi (koperasi telah melaksanakan kegiatan KSP dan USP paling sedikit 2 (dua) tahun |
2 | Scan Nomor Induk Berusaha |
3 | Scan izin usaha dan telah melaksanakan dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun |
4 | Scan Sertifikat DPS bagi KSPPS dan USPPS yang memiliki Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Naional-Majelis Ulama Indonesia |
5 | Scan predikat kesehatan paling rendah `cukup sehat` pada 1 (satu) tahun terakhir |
6 | Scan Daftar anggota Kantor Cabang paling sedikit 20 (Dua Puluh) orang di daerah yang akan dibuka |
7 | Scan Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) |
8 | Scan laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir |
9 | Scan rencana kerja Kantor Cabang yang diajukan paling sedikit 1 (satu) tahun |
10 | Scan daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar daftar nama calon karyawan Kantor Cabang |
11 | Scan Sertifikat Kompetensi Calon kepala cabang yang dikeluarkan oleh BNSP |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Scan Surat Permohonan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi (koperasi telah melaksanakan kegiatan KSP dan USP paling sedikit 2 (dua) tahun |
2 | Scan Nomor Induk Berusaha |
3 | Scan izin usaha dan telah melaksanakan dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun |
4 | Scan Sertifikat DPS bagi KSPPS dan USPPS yang memiliki Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Naional-Majelis Ulama Indonesia |
5 | Scan predikat kesehatan paling rendah `cukup sehat` pada 1 (satu) tahun terakhir |
6 | Scan Daftar anggota Kantor Cabang paling sedikit 20 (Dua Puluh) orang di daerah yang akan dibuka |
7 | Scan Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) |
8 | Scan laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir |
9 | Scan rencana kerja Kantor Cabang yang diajukan paling sedikit 1 (satu) tahun |
10 | Scan daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar daftar nama calon karyawan Kantor Cabang |
11 | Scan Sertifikat Kompetensi Calon kepala cabang yang dikeluarkan oleh BNSP |
17 (tujuh belas) hari kerja
GRATIS
No | Keterangan |
---|---|
1 | Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi |
No | Nama Dokumen | Action |
---|