Izin Pemakaian Tanah pada Ruang Milik Jalan (Rumija) Untuk Non Utilitas Reklame, Bilboard, Megatron/Videotron

Dasar Hukum
No Keterangan File
1 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444)
3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655)
Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan Nomor Induk Berusaha
2 Scan Gambar lokasi rencana pemasangan reklame/iklan
3 Scan Surat pernyataan pemakaian tanah
4 Scan Bukti pembayaran retribusi dari (Bank Jatim/Dipenda)
No Persyaratan
1 Scan Nomor Induk Berusaha
2 Scan Akta Pendirian Perusahaan
3 Scan Surat pernyataan pemakaian tanah
4 Scan Gambar lokasi rencana pemasangan reklame/iklan
5 Scan Bukti pembayaran retribusi dari (Bank Jatim/Dipenda)

No Persyaratan
1 Scan Nomor Induk Berusaha
2 Scan Surat Izin Pemakaian Tanah yang lama
3 Scan Surat pernyataan pemakaian tanah
4 Scan Gambar lokasi lama (existing)
5 Scan bukti pembayaran retribusi dari (Bank Jatim/Dipenda)
No Persyaratan
1 Scan Nomor Induk Berusaha
2 Scan Surat Izin Pemakaian Tanah yang lama;
3 Scan Surat pernyataan pemakaian tanah
4 Scan Gambar lokasi yang lama (Existing)
5 Scan bukti pembayaran retribusi dari (Bank Jatim/Dipenda)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

11 (sebelas) hari kerja

Biaya / Tarif

Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2012

Produk Layanan
No Keterangan
1 Rekomendasi Teknis
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk