Izin Pemanfaatan Tanah pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Untuk Non Utilitas Reklame, Bilboard, Megatron/Videotron

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655)

2

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444)

3

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)

4

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan

5

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

6

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan Nomor Induk Berusaha
2 Scan Akta Pendirian Perusahaan
3 Scan Surat pernyataan pemakaian tanah
4 Scan Gambar rencana pemasangan
5 Scan Bukti pembayaran retribusi dari (Bank Jatim/Dipenda)
6 Jenis Reklame
No Persyaratan
1 Scan Nomor Induk Berusaha
2 Scan Akta Pendirian Perusahaan
3 Scan Surat pernyataan pemakaian tanah
4 Scan Gambar rencana pemasangan
5 Scan Bukti pembayaran retribusi dari (Bank Jatim/Dipenda)

No Persyaratan
1 Scan Nomor Induk Berusaha
2 Scan Surat pernyataan pemakaian tanah
3 Scan Gambar lokasi lama (existing)
4 Scan Surat Izin Pemakaian Tanah yang lama
5 Scan bukti pembayaran retribusi dari (Bank Jatim/Dipenda)
No Persyaratan
1 Scan Nomor Induk Berusaha
2 Scan Surat pernyataan pemakaian tanah
3 Scan Gambar lokasi lama (existing)
4 Scan Surat Izin Pemakaian Tanah yang lama
5 Scan bukti pembayaran retribusi dari (Bank Jatim/Dipenda)

No Persyaratan
1 Scan Surat Keterangan Pemohon untuk Perubahan Data
2 Scan gambar/foto/sketsa perubahan
3 Scan Surat Izin Pemakaian Tanah yang lama
4 Scan Bukti Pembayaran Retribusi terbaru
No Persyaratan
1 Scan Surat Keterangan Pemohon untuk Perubahan Data
2 Scan gambar/foto/sketsa perubahan
3 Scan Surat Izin Pemakaian Tanah yang lama
4 Scan Bukti Pembayaran Retribusi terbaru
No Persyaratan
1 Scan Surat Keterangan Pemohon untuk Perubahan Data
2 Scan gambar/foto/sketsa perubahan
3 Scan Surat Izin Pemakaian Tanah yang lama
4 Scan Bukti Pembayaran Retribusi terbaru

No Persyaratan
1 Scan Surat Keterangan Pemohon untuk Pencabutan Izin
2 Scan Surat Izin Pemakaian Tanah
3 Scan Surat Keterangan dari OPD Teknis
No Persyaratan
1 Scan Surat Keterangan Pemohon untuk Pencabutan Izin
2 Scan Surat Izin Pemakaian Tanah
3 Scan Surat Keterangan dari OPD Teknis
No Persyaratan
1 Scan Surat Keterangan Pemohon untuk Pencabutan Izin
2 Scan Surat Izin Pemakaian Tanah
3 Scan Surat Keterangan dari OPD Teknis
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

Baru dan Perpanjangan : 11 (sebelas) hari kerja, Perubahan dan Pencabutan : 7 (tujuh) hari kerja

Biaya / Tarif

Rertibusi (Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2012)

Penyewaan tanah untuk pemasangan papan reklame/billboard/megatron/videotron:

1. Wilayah Kota Surabaya Rp. 15.000,00 per m2 per bulan atau bagiannya;

2. Rp.12.500,00 per m2 per bulan atau bagiannya;

3. Wilayah Luar Kota Rp. 10.000,00 per m2 per bulan atau bagiannya.

 

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Pemakaian Tanah pada Ruang Milik Jalan (Rumija) Untuk Non Utilitas Reklame, Bilboard, Megatron/Videotron Berlaku 1 Tahun
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk