No | Keterangan | File |
---|---|---|
1 | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha | |
2 | Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi | |
3 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) | |
4 | Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/II/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi | |
5 | Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Scan Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS (untuk KSP/ KSPPS Primer paling sedikit Rp. 75.000.000 dan untuk KSP/ KSPPS Sekunder paling sedikit Rp. 150.000.000) |
2 | Scan Bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan Bank Syariah untuk USPPS (untuk USP/ USPPS Primer paling sedikit Rp. 15.000.000 dan untuk USP/ USPPS Sekunder paling sedikit Rp. 50.000.000) |
3 | Scan Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) Tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia |
4 | Scan Administrasi pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya |
5 | Scan bukti Memiliki kantor dan sarana kerja |
6 | Khusus kopertasi Syariah Memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan rekomendasi Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia Provinsi/ Kabupaten/ Kota setempat atau memiliki rekomendasi MUI setempat dan atau pelatihan DPS dari DSN-MUI bagi KSPPS dan USPPS – Koperasi |
7 | Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Simpan Pinjam yang Belum Efektif |
8 | Surat pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) di Koperasi |
9 | Sertifikat kompetensi bagi pengelola KSP |
17 (tujuh belas) hari kerja
GRATIS
No | Keterangan |
---|---|
1 | Persetujuan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi |
No | Nama Dokumen | Action |
---|