Izin Pemanfaatan Tanah pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Untuk Utilitas

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);

2

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)

3

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655)

4

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan;

5

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;

6

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan Nomor Induk Berusaha
2 Scan Akte Pendirian Perusahaan
3 Scan Surat pernyataan pemakaian tanah
4 Scan surat pernyataan pelaksanaan pekerjaan
5 Surat persetujuan rekondisi dari Pemkab/Pemkot bila mengenai bangunan perlengkapan jalan milik Pemkab/Pemkot
6 Gambar lokasi rencana pekerjaan
7 Metode pelaksanaan pekerjaan
8 Jadwal pelaksanaan
9 Scan Asli Bukti pembayaran Retribusi dari (Bank Jatim/ Dipenda)
No Persyaratan
1 Scan Nomor Induk Berusaha
2 Scan Akte Pendirian Perusahaan
3 Scan Surat pernyataan pemakaian tanah
4 Scan surat pernyataan pelaksanaan pekerjaan
5 Surat persetujuan rekondisi dari Pemkab/Pemkot bila mengenai bangunan perlengkapan jalan milik Pemkab/Pemkot
6 Gambar lokasi rencana pekerjaan
7 Metode pelaksanaan pekerjaan
8 Jadwal pelaksanaan
9 Scan Asli Bukti pembayaran Retribusi dari (Bank Jatim/ Dipenda)
No Persyaratan
1 Scan Nomor Induk Berusaha
2 Scan Akte Pendirian Perusahaan
3 Scan Surat pernyataan pemakaian tanah
4 Scan surat pernyataan pelaksanaan pekerjaan
5 Surat persetujuan rekondisi dari Pemkab/Pemkot bila mengenai bangunan perlengkapan jalan milik Pemkab/Pemkot
6 Gambar lokasi rencana pekerjaan
7 Metode pelaksanaan pekerjaan
8 Jadwal pelaksanaan
9 Scan Asli Bukti pembayaran Retribusi dari (Bank Jatim/ Dipenda)

No Persyaratan
1 Scan Nomor Induk Berusaha
2 Scan Akta Pendirian Perusahaan
3 Scan Surat pernyataan pemakaian tanah
4 Scan Surat pernyataan pelaksanaan pekerjaan
5 Scan Bukti pembayaran Retribusi dari (Bank Jatim/ Dipenda)
6 Scan Surat Izin Pemakaian Tanah yang lama
7 Scan Gambar lokasi yang lama (Existing)
No Persyaratan
1 Scan Nomor Induk Berusaha
2 Scan Akta Pendirian Perusahaan
3 Scan Surat pernyataan pemakaian tanah
4 Scan Surat pernyataan pelaksanaan pekerjaan
5 Scan Bukti pembayaran Retribusi dari (Bank Jatim/ Dipenda)
6 Scan Surat Izin Pemakaian Tanah yang lama
7 Scan Gambar lokasi yang lama (Existing)
No Persyaratan
1 Scan Nomor Induk Berusaha
2 Scan Akta Pendirian Perusahaan
3 Scan Surat pernyataan pemakaian tanah
4 Scan Surat pernyataan pelaksanaan pekerjaan
5 Scan Bukti pembayaran Retribusi dari (Bank Jatim/ Dipenda)
6 Scan Surat Izin Pemakaian Tanah yang lama
7 Scan Gambar lokasi yang lama (Existing)

No Persyaratan
1 Scan Surat Keterangan Pemohon untuk Perubahan Data
2 Scan gambar/foto/sketsa perubahan
3 Scan Surat Izin Pemakaian Tanah yang lama
4 Scan Bukti Pembayaran Retribusi terbaru
No Persyaratan
1 Scan Surat Keterangan Pemohon untuk Perubahan Data
2 Scan gambar/foto/sketsa perubahan
3 Scan Surat Izin Pemakaian Tanah yang lama
4 Scan Bukti Pembayaran Retribusi terbaru
No Persyaratan
1 Scan Surat Keterangan Pemohon untuk Perubahan Data
2 Scan gambar/foto/sketsa perubahan
3 Scan Surat Izin Pemakaian Tanah yang lama
4 Scan Bukti Pembayaran Retribusi terbaru

No Persyaratan
1 Scan Surat Keterangan Pemohon untuk Pencabutan Izin
2 Scan Surat Izin Pemakaian Tanah
3 Scan Surat Keterangan dari OPD Teknis
No Persyaratan
1 Scan Surat Keterangan Pemohon untuk Pencabutan Izin
2 Scan Surat Izin Pemakaian Tanah
3 Scan Surat Keterangan dari OPD Teknis
No Persyaratan
1 Scan Surat Keterangan Pemohon untuk Pencabutan Izin
2 Scan Surat Izin Pemakaian Tanah
3 Scan Surat Keterangan dari OPD Teknis
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

Baru dan Perpanjangan : 17 (tujuh belas) Hari Kerja; Perubahan dan Pencabutan : 7 (tujuh) hari kerja

Biaya / Tarif

Rertibusi (Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2012)

Penyewaan Tanah Untuk Utilitas :

1. Untuk Pemasangan pipa saluran dibawah atau urut sepanjang jalan:

- Diameter 0 sampai dengan 4 inci Rp. 15.000,00 per hm atau per tahun;

- Diameter lebih dari 4 inci sampai dengan 10 inci Rp.25.000,00 per hm atau bagiannya per tahun;

- Diameter lebih dari 10 inci Rp. 50.000,00 per kelipatan 10 inci per hm per tahun.

2. Untuk pemasangan pipa saluran yang menyilang/memotong jalan:

- Secara boring Rp. 50.000,00 per silangan per tahun;

- Secara memotong dengan diameter 0 sampai dengan 4 inci Rp. 200.000,00 per silangan per tahun;

- Secara memotong dengan diameter 0 sampai dengan 4 inci Rp.600.000,00 setiap kelipatan 10 inci per silangan per tahun

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Pemakaian Tanah pada Ruang Milik Jalan (Rumija) Untuk Utilitas berlaku 5 Tahun
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk