No | Keterangan | File |
---|---|---|
1 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619) |
|
2 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
|
3 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota |
|
4 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan |
|
5 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko |
|
6 | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan |
|
7 | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian |
|
8 | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan ke 2 atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah |
|
9 | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah |
|
10 | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
2 | NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner |
3 | Sertifikat Halal Untuk yang dipersyaratkan |
4 | Laporan Realisasi pengeluaran/pemasukan produk pangan asal hewan (Daging/Olahan) antar Provinsi dan Pulau |
5 | Surat rekomendasi dan atau keterangan kesehatan produk pangan asal hewan dari daerah asal/tujuan |
6 | Hasil pengujian laboratorium produk dari Laboratorium Pemerintah atau swasta terakreditas |
7 | Khusus pemasukan daging sapi disertai rencana distribusi distribusi dan pernyataan tidak dijual di pasar tradisional |
No | Persyaratan |
---|---|
1 | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
2 | NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner |
3 | Sertifikat Halal Untuk yang dipersyaratkan |
4 | Laporan Realisasi pengeluaran/pemasukan produk pangan asal hewan (Daging/Olahan) antar Provinsi dan Pulau |
5 | Surat rekomendasi dan atau keterangan kesehatan produk pangan asal hewan dari daerah asal/tujuan |
6 | Hasil pengujian laboratorium produk dari Laboratorium Pemerintah atau swasta terakreditas |
7 | Khusus pemasukan daging sapi disertai rencana distribusi distribusi dan pernyataan tidak dijual di pasar tradisional |
9 (sembilan) hari kerja
1. Jasa keahlian pemeriksaan kesehatan hewan untuk jaminan ASUH (Aman, Sehat, Utuh & Halal) pruduk asal hewan sebesar Rp. 200.000,- per pemeriksaan 2. Komoditi: a) Daging segar/ beku dan jerohan beku (sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, dll) sebesar Rp. 150,- per kilogram b) Daging ayam/ karkas ayam sebesar Rp. 50,- per kilogram c) Produk olahan (bakso, sosis, nugget, dll) sebesar Rp. 5,- per kilogram d) Daging babi, celeng, dan lainnya sebesar Rp. 200,- per kilogram
No | Keterangan |
---|---|
1 | Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan (Daging/Olahan) antar Provinsi dan Pulau |
No | Nama Dokumen | Action |
---|