Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan (Daging/Olahan) antar Provinsi dan Pulau

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)

2

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

4

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan

5

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

6

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan

7

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian

8

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan ke 2 atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah

9

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah

10

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Persyaratan


No Persyaratan
1 Nomor Induk Berusaha (NIB)
2 NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner
3 Sertifikat Halal Untuk yang dipersyaratkan
4 Laporan Realisasi pengeluaran/pemasukan produk pangan asal hewan (Daging/Olahan) antar Provinsi dan Pulau
5 Surat rekomendasi dan atau keterangan kesehatan produk pangan asal hewan dari daerah asal/tujuan
6 Hasil pengujian laboratorium produk dari Laboratorium Pemerintah atau swasta terakreditas
7 Khusus pemasukan daging sapi disertai rencana distribusi distribusi dan pernyataan tidak dijual di pasar tradisional
No Persyaratan
1 Nomor Induk Berusaha (NIB)
2 NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner
3 Sertifikat Halal Untuk yang dipersyaratkan
4 Laporan Realisasi pengeluaran/pemasukan produk pangan asal hewan (Daging/Olahan) antar Provinsi dan Pulau
5 Surat rekomendasi dan atau keterangan kesehatan produk pangan asal hewan dari daerah asal/tujuan
6 Hasil pengujian laboratorium produk dari Laboratorium Pemerintah atau swasta terakreditas
7 Khusus pemasukan daging sapi disertai rencana distribusi distribusi dan pernyataan tidak dijual di pasar tradisional
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

9 (sembilan) hari kerja

Biaya / Tarif

1. Jasa keahlian pemeriksaan kesehatan hewan untuk jaminan ASUH (Aman, Sehat, Utuh & Halal) pruduk asal hewan sebesar Rp. 200.000,- per pemeriksaan 2. Komoditi: a) Daging segar/ beku dan jerohan beku (sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, dll) sebesar Rp. 150,- per kilogram b) Daging ayam/ karkas ayam sebesar Rp. 50,- per kilogram c) Produk olahan (bakso, sosis, nugget, dll) sebesar Rp. 5,- per kilogram d) Daging babi, celeng, dan lainnya sebesar Rp. 200,- per kilogram

Produk Layanan
No Keterangan
1 Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan (Daging/Olahan) antar Provinsi dan Pulau
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk