| No | Keterangan | File |
|---|---|---|
| 1 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); |
|
| 2 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; |
|
| 3 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; |
|
| 4 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; |
|
| 5 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; |
|
| 6 | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan; |
|
| 7 | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian; |
|
| 8 | Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; |
|
| 9 | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
|
| 10 | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
| 2 | NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner |
| 3 | Sertifikat Halal Untuk yang dipersyaratkan |
| 4 | Laporan Realisasi pengeluaran/pemasukan produk pangan asal hewan (Daging/Olahan) antar Provinsi dan Pulau |
| 5 | Surat rekomendasi dan atau keterangan kesehatan produk pangan asal hewan dari daerah asal/tujuan |
| 6 | Hasil pengujian laboratorium produk dari Laboratorium Pemerintah atau swasta terakreditas |
| 7 | Khusus pemasukan daging sapi disertai rencana distribusi distribusi dan pernyataan tidak dijual di pasar tradisional |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
| 2 | NKV (Nomor Kontrol Veteriner) atau unit usaha dalam status pembinaan untuk mendapatkan Nomer Kontrol Veteriner |
| 3 | Sertifikat Halal Untuk yang dipersyaratkan |
| 4 | Laporan Realisasi pengeluaran/pemasukan produk pangan asal hewan (Daging/Olahan) antar Provinsi dan Pulau |
| 5 | Surat rekomendasi dan atau keterangan kesehatan produk pangan asal hewan dari daerah asal/tujuan |
| 6 | Hasil pengujian laboratorium produk dari Laboratorium Pemerintah atau swasta terakreditas |
| 7 | Khusus pemasukan daging sapi disertai rencana distribusi distribusi dan pernyataan tidak dijual di pasar tradisional |
6 (enam) Hari Kerja
Pelayanan jasa keahlian pemeriksaan kesehatan hewan untuk jaminan ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) produk asal hewan sebesar Rp200.000,00 per pemeriksaan. Jasa medik veteriner bagi pemeriksaan kesehatan hewan, ternak atau produk hewan: Daging segar/beku (sapi/kambing/domba/kerbau dll) dan jerohan : Rp. 150/Kg Daging babi : Rp.200/Kg. Daging ayam dan unggas lainnya : Rp. 50/Kg. Daging olahan : Rp. 5/Kg.
| No | Keterangan |
|---|---|
| 1 | Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan (Daging/Olahan) antar Provinsi dan Pulau |
| No | Nama Dokumen | Action |
|---|