Rekomendasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);

2

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 - 3 – Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)

3

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635)

4

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara- Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 322);

5

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270

6

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319.

Persyaratan


No Persyaratan
1 Proposal Teknis PBPH yang di tandatangani pemohon
2 Analisa status dan fungsi kawasan hutan dari BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta
3 Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangani oleh pemohon, pdf)
4 Pakta integritas bermaterai:
a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar dan kebenarannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemohon;
c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan;
d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan; dan
f. dalam hal melanggar ketentuan, bersedia menanggung konsekuensi hukum.
5 Pernyataan Komitmen bermaterai, memuat:
a. membuat Berita Acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon;
b. menyusun dokumen lingkungan hidup sesiuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. menyelesaikan Perizinan Berusaha di bidangnya;
d. menyelesaikan pembayaran PNBP Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (IPBPH) sesuai mekanisme peraturan perundangan berlaku
No Persyaratan
1 Proposal Teknis PBPH yang di tandatangani pemohon
2 Analisa status dan fungsi kawasan hutan dari BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta
3 Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangani oleh pemohon, pdf)
4 Pakta integritas bermaterai:
a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar dan kebenarannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemohon;
c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan;
d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan; dan
f. dalam hal melanggar ketentuan, bersedia menanggung konsekuensi hukum.
5 Pernyataan Komitmen bermaterai, memuat:
a. membuat Berita Acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon;
b. menyusun dokumen lingkungan hidup sesiuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. menyelesaikan Perizinan Berusaha di bidangnya;
d. menyelesaikan pembayaran PNBP Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (IPBPH) sesuai mekanisme peraturan perundangan berlaku
No Persyaratan
1 Proposal Teknis PBPH yang di tandatangani pemohon
2 Analisa status dan fungsi kawasan hutan dari BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta
3 Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangani oleh pemohon, pdf)
4 Pakta integritas bermaterai:
a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar dan kebenarannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemohon;
c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan;
d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan; dan
f. dalam hal melanggar ketentuan, bersedia menanggung konsekuensi hukum.
5 Pernyataan Komitmen bermaterai, memuat:
a. membuat Berita Acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon;
b. menyusun dokumen lingkungan hidup sesiuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. menyelesaikan Perizinan Berusaha di bidangnya;
d. menyelesaikan pembayaran PNBP Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (IPBPH) sesuai mekanisme peraturan perundangan berlaku
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

10 (sepuluh) hari kerja

Biaya / Tarif

0

Produk Layanan
No Keterangan
1 Rekomendasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk