| No | Keterangan | File |
|---|---|---|
| 1 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); |
|
| 2 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 - 3 – Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) |
|
| 3 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635) |
|
| 4 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara- Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 322); |
|
| 5 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270 |
|
| 6 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319. |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Proposal Teknis PBPH yang di tandatangani pemohon |
| 2 | Analisa status dan fungsi kawasan hutan dari BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta |
| 3 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangani oleh pemohon, pdf) |
| 4 | Pakta integritas bermaterai: a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban; b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar dan kebenarannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemohon; c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan; d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel; e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan; dan f. dalam hal melanggar ketentuan, bersedia menanggung konsekuensi hukum. |
| 5 | Pernyataan Komitmen bermaterai, memuat: a. membuat Berita Acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon; b. menyusun dokumen lingkungan hidup sesiuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; c. menyelesaikan Perizinan Berusaha di bidangnya; d. menyelesaikan pembayaran PNBP Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (IPBPH) sesuai mekanisme peraturan perundangan berlaku |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Proposal Teknis PBPH yang di tandatangani pemohon |
| 2 | Analisa status dan fungsi kawasan hutan dari BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta |
| 3 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangani oleh pemohon, pdf) |
| 4 | Pakta integritas bermaterai: a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban; b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar dan kebenarannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemohon; c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan; d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel; e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan; dan f. dalam hal melanggar ketentuan, bersedia menanggung konsekuensi hukum. |
| 5 | Pernyataan Komitmen bermaterai, memuat: a. membuat Berita Acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon; b. menyusun dokumen lingkungan hidup sesiuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; c. menyelesaikan Perizinan Berusaha di bidangnya; d. menyelesaikan pembayaran PNBP Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (IPBPH) sesuai mekanisme peraturan perundangan berlaku |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Proposal Teknis PBPH yang di tandatangani pemohon |
| 2 | Analisa status dan fungsi kawasan hutan dari BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta |
| 3 | Scan Peta kawasan hutan yang dimohon (sesuai standar pemetaan dan ditandatangani oleh pemohon, pdf) |
| 4 | Pakta integritas bermaterai: a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban; b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar dan kebenarannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemohon; c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan; d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel; e. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan; dan f. dalam hal melanggar ketentuan, bersedia menanggung konsekuensi hukum. |
| 5 | Pernyataan Komitmen bermaterai, memuat: a. membuat Berita Acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon; b. menyusun dokumen lingkungan hidup sesiuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; c. menyelesaikan Perizinan Berusaha di bidangnya; d. menyelesaikan pembayaran PNBP Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (IPBPH) sesuai mekanisme peraturan perundangan berlaku |
10 (sepuluh) hari kerja
0
| No | Keterangan |
|---|---|
| 1 | Rekomendasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi |
| No | Nama Dokumen | Action |
|---|