Pencabutan Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan pada Areal Penggunaan Lain yang telah Dibebani Perizinan Non Kehutanan

Dasar Hukum
No Keterangan File
1

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)

2

​Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 - 3 – Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)

3

​Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635)

4

​Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Berita Negara- Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 322)

5

​Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270

6

​Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 319.

Persyaratan


No Persyaratan
1 Scan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur tentang Pencabutan Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan pada Areal Hutan Produksi Tetap menjadi Bukan Kawasan Hutan melalui Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur
2 Scan Hasil pemeriksaan lapangan Tim Dinas Kehutanan Provinsi
No Persyaratan
1 Scan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur tentang Pencabutan Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan pada Areal Hutan Produksi Tetap menjadi Bukan Kawasan Hutan melalui Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur
2 Scan Hasil pemeriksaan lapangan Tim Dinas Kehutanan Provinsi
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian

10 (sepuluh) hari kerja

Biaya / Tarif

0

Produk Layanan
No Keterangan
1 Keputusan Pencabutan PKKNK
Form Download
No Nama Dokumen Action
Apps Helpdesk