| No | Keterangan | File |
|---|---|---|
| 1 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849) |
|
| 2 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) |
|
| 3 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) |
|
| 4 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731) |
|
| 5 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643) |
|
| 6 | Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan |
|
| 7 | Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 217 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan KP 432 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KLBI yang sesuai dan telah terverifikasi |
| 2 | Akta Pendirian Perusahaan |
| 3 | Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan sebagai BUP oleh Kemenkumham |
| 4 | Surat Izin BUP di Pelabuhan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota |
| 5 | Surat Keterangan Domisili Perusahaan |
| 6 | Izin pembangunan pelabuhan sungai dan danau lintas kabupaten/kota telah disahkan oleh pejabat yang berwenang |
| 7 | Berita Acara selesainya pekerjaan Pembangunan |
| 8 | Berita Acara Hasil pelaksanaan uji coba sandar/lepas dan oleh gerak kapal |
| 9 | Daftar SDM di bidang teknis pengoperasian Pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat |
| 10 | Sistem dan prosedur pelayanan pelabuhan Sungai |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Izin pembangunan pelabuhan sungai dan danau lintas kabupaten/kota telah disahkan oleh pejabat yang berwenang |
| 2 | Berita Acara selesainya pekerjaan Pembangunan |
| 3 | Berita Acara Hasil pelaksanaan uji coba sandar/lepas dan oleh gerak kapal |
| 4 | Daftar SDM di bidang teknis pengoperasian Pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat |
| 5 | Sistem dan prosedur pelayanan pelabuhan Sungai |
14 (empat belas) hari kerja
- Untuk intansi Pemerintah Gratis/Tanpa Biaya - Untuk Badan Usaha non Pemerintah sesuai ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
| No | Keterangan |
|---|---|
| 1 | Surat Izin Pengoperasian Pelabuhan Sungai Danau Lintas Kabupaten/Kota |
| No | Nama Dokumen | Action |
|---|