| No | Keterangan | File |
|---|---|---|
| 1 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849) |
|
| 2 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) |
|
| 3 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) |
|
| 4 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731) |
|
| 5 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643) |
|
| 6 | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 Tahun 2017 tentang Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1412) |
|
| 7 | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1144) |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | NIB (Nomor Induk Berusaha) |
| 2 | Akta Pendirian Perusahaan |
| 3 | Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan sebagai BUP oleh Kemenkumham |
| 4 | Surat Keterangan Domisili Perusahaan |
| 5 | Berita Acara Hasil Pemeriksaan Standar Pelayanan Minimal Kapal Angkutan Penyeberangan yang telah ditandatangani oleh dari perjabat yang berwenang |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | Berita Acara Hasil Pemeriksaan Standar Pelayanan Minimal Kapal Angkutan Penyeberangan yang telah ditandatangani oleh dari perjabat yang berwenang |
14 (empat belas) hari kerja
- Untuk intansi Pemerintah Gratis/Tanpa Biaya - Untuk Badan Usaha non Pemerintah sesuai ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
| No | Keterangan |
|---|---|
| 1 | Penetapan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota |
| No | Nama Dokumen | Action |
|---|