| No | Keterangan | File |
|---|---|---|
| 1 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849) |
|
| 2 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) |
|
| 3 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) |
|
| 4 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731) |
|
| 5 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643) |
|
| 6 | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau |
|
| 7 | Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 217 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan KP 432 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | NIB (Nomor Induk Berusaha) |
| 2 | Akta Pendirian Perusahaan |
| 3 | Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan sebagai BUP oleh Kemenkumham |
| 4 | Surat Keterangan Domisili Perusahaan |
| 5 | kajian ekonomis/finansial - Studi kelayakan |
| 6 | kajian teknis : hasil survey pelabuhan mengenai kondisi hidrooceanografi, topografi, bathimetri, geografi dan kondisi geoteknik - Studi kelayakan |
| 7 | kajian teknis : hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan sarana bantu navigasi pelayaran, alur pelayaran, dan kolam pelabuhan - Studi kelayakan |
| 8 | Amdal yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang - Studi kelayakan |
| 9 | Bukti penguasaan hak atas tanah dan perairan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| 10 | Memiliki persetujuan penetapan lokasi pelabuhan penyeberangan |
| 11 | memiliki rencana induk pelabuhan penyeberangan yang telah ditetapkan |
| 12 | Disain teknis pelabuhan penyeberangan yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal |
| 13 | keputusan penetapan lintas |
| 14 | Izin Pemanfaatan Sungai dari pejabat yang berwenang |
| No | Persyaratan |
|---|---|
| 1 | kajian ekonomis/finansial - Studi kelayakan |
| 2 | kajian teknis : hasil survey pelabuhan mengenai kondisi hidrooceanografi, topografi, bathimetri, geografi dan kondisi geoteknik - Studi kelayakan |
| 3 | kajian teknis : hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan sarana bantu navigasi pelayaran, alur pelayaran, dan kolam pelabuhan - Studi kelayakan |
| 4 | Amdal yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang - Studi kelayakan |
| 5 | Bukti penguasaan hak atas tanah dan perairan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
| 6 | Memiliki persetujuan penetapan lokasi pelabuhan penyeberangan |
| 7 | memiliki rencana induk pelabuhan penyeberangan yang telah ditetapkan |
| 8 | Disain teknis pelabuhan penyeberangan yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal |
| 9 | keputusan penetapan lintas |
| 10 | Izin Pemanfaatan Sungai dari pejabat yang berwenang |
14 (empat belas) hari kerja
- Untuk intansi Pemerintah Gratis/Tanpa Biaya.
- Untuk Badan Usaha non Pemerintah sesuai ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| No | Keterangan |
|---|---|
| 1 | 1. Persetujuan Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau Lintas Kabupaten/Kota (untuk Pemerintah) 2. Perizinan Berusaha Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau Lintas Kabupaten/Kota (untuk Badan Usaha non Pemerintah) |
| No | Nama Dokumen | Action |
|---|